Kepritoday.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi laki-laki di Desa Sangatta Utara. Penemuan itu terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, ketika warga mendapati tubuh bayi di area rerumputan.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tersangka yang merupakan warga setempat. Dari keterangan tersangka, terungkap peristiwa bermula pada Jumat, 30 Mei 2025 dini hari, saat tersangka melahirkan seorang diri di kamarnya.
Setelah bayi sempat menangis, ia kemudian tidak bersuara lagi. Tersangka memasukkan jasad bayi ke dalam kantong belanja Indomaret, membawanya ke lahan kosong tak jauh dari rumah, dan meninggalkannya di sana. Usai membuang jasad, tersangka kembali ke rumah untuk membersihkan diri dan tidur.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu kantong belanja Indomaret dan satu kantong plastik putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kapolres Fauzan menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan sosial dalam memberikan dukungan serta edukasi yang tepat, khususnya kepada perempuan yang tengah menghadapi kehamilan.
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com





