Kepritoday.com – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Jayapura, Polda Papua, dan Polres Keerom berhasil menangkap JM (64), terduga pelaku pencurian uang tunai Rp500 juta di Rumah Makan Barikli, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura. Aksi ini terjadi Minggu (14/9), sementara penangkapan dilakukan Jumat malam di Kota Jayapura.
Informasi keberadaan JM diperoleh dari Unit Opsnal Polres Keerom. Saat diinterogasi, JM mengaku ikut terlibat bersama dua rekannya. Dari hasil pembagian uang curian, JM menerima Rp100 juta.
Residivis Kasus Besar
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, menjelaskan bahwa JM bukan orang baru di dunia kriminal. Tahun 2012 ia terlibat pencurian Rp2,7 miliar di Kabupaten Sarmi. Tahun 2016 ia kembali terjerat kasus penikaman di Kalimantan. Selain itu, JM juga tercatat beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Jayapura.
Rekam jejak ini menunjukkan bahwa JM termasuk residivis dengan catatan kriminal cukup berat. Polisi menegaskan penangkapan kali ini menjadi langkah penting untuk memutus aksi kejahatan berulang yang merugikan banyak pihak.
Polisi Buru Rekan Pelaku
Kini JM sudah diamankan di Polres Jayapura untuk proses hukum. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan JM yang ikut dalam aksi pencurian uang Rp500 juta tersebut. Identitas keduanya telah dikantongi dan tim gabungan terus bergerak di lapangan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar memberikan informasi bila mengetahui keberadaan pelaku lain. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempercepat pengungkapan kasus besar ini.
Dengan tertangkapnya JM, aparat berharap bisa menekan angka kejahatan di Jayapura dan sekitarnya. Polda Papua memastikan proses hukum akan berjalan tuntas dan transparan.
Source= tribratanews
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com





