NATUNA, Kepritoday.com – Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy,S.I.K,.M.H release Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. Alhamdulillah tindak pidana pencurian motor ini dapat terungkap dengan cepat. Dimana pelaku pencurian di tangkap di Pulau Laut bersama dengan sepeda motor hasil curiannya.Selasa ( 01/11/2022)
Kapolres Natuna mejelaskan cara Tersangka melakukan aksi pencuriannya. Tersangka H menggambarkan situasi daerah rumah korban, dan tersangka Inisial AS membantu tersangka inisial H membuat kunci palsu (kunci T) yang digunakan oleh H untuk melakukan pencurian.
Kejadian tindak pidana ini pada hari Selasa sekira pukul 05.00 Wib pelapor terbangun dan langsung menuju keluar luar rumah, pelapor melihat 1 unit kendaraan motor dengan merek Yamaha N MAX warna Abu-abu dengan nomor Polisi BP 5594 SA, nomor G3E4E1659615 dan nomor Rangka MH3SSG3190KK732072 milik pelapor yang sudah tidak berada lagi di tempat semula, pelapor atau pemilik motor memarkirkannya di teras depan rumah. Setelah itu pelapor mencoba untuk mencari motor tersebut di area seputaran rumah, namun tidak menemukannya, karena curiga bahwa kendaraan motor miliknya telah hilang di curi, akhirnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polsek Bunguran Timur guna mengusut lebih lanjut.
Kapolres Natuna menjelaskan kedua pelaku di tangkap di tempat dan waktu yang berbeda, pelaku Inisial H ditangkap oleh Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Natuna dan Unit Reskrim Polsek Bunguran Timur, pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 di pulau laut. sedangkan pelaku inisial AS ditangkap oleh Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Natuna dan Unit Reskrim Polsek Bunguran Timur pada hari jumat tanggal 30 september 2022, saat pelaku sedang bekerja di bengkel motor miliknya yang beralamat di jl. Jendral Sudirman.
Adapun barang bukti yang di amankan
a. 1 (satu) Unit sepeda motor NMAX merek motor YAMAHA dengan no Rangka MH3SG3190KK732072 dengan no Mesin G3E4E1659615 berwarna (Abu-abu) Di sita dari (tersangka)
b. 1 (satu) Buah mata obeng ketok yang sudah di modifikasi. Di sita dari (tersangka)
c. 1 (Satu) Unit GRENDA Merek HITACHI KOKI PDA – 100 M / 220v – 50/60Hz 751w no12000/nim / 100,27m/s No. M150157 made in Malaysia berwarna (putih hitam). Di sita dari (tersangka)
d. 1 (satu) Buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) a.n MEMIATI dengan BPKB no. Q-00589170 dengan no. Polisi BP 5594 SA merek motor YAMAHA . dengan No Rangka MH3SG3190KK732072 dengan no mesin G3E4E1659615 berwarna (Abu-abu) Di sita dari (Korban)
e. 1 (satu) lembar surat Tanda kendaraan bermotor (STNK) a.n MEMIATI dengan BPKB no. Q-00589170 dengan no. Polisi BP 5594 SA merek motor YAMAHA. dengan No Rangka MH3SG3190KK732072 dengan no mesin G3E4E1659615 berwarna (Abu-abu) Di sita dari (Korban)
Kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Butir ke 3 dan pasal 56 K.U.H.Pidana.Dengan Ancaman Hukuman Penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.Tutup Kapolres Natuna.
Sumber : Humas Polres Natuna