Pemko Tanjungpinang Tegaskan Pinjaman ke Bank Riau Kepri Hanya Talangan Kas

Kepritoday.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa pinjaman jangka pendek yang dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ke Bank Riau Kepri bukan merupakan utang, melainkan bagian dari manajemen kas. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, dalam pernyataan resmi menyikapi isu keuangan daerah, Kamis (19/6/2025).

Zulhidayat menegaskan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah, sering kali terjadi perbedaan antara ketersediaan kas dan kebutuhan belanja dalam waktu yang bersamaan. Meski anggaran tersedia, namun distribusi penerimaan pendapatan berlangsung secara bertahap sepanjang tahun.

“Kita punya anggarannya, tapi belanja tidak bisa dibayar sekaligus. Ada tahapan penerimaan setiap bulan. Di semester I ini, kita punya kewajiban membayar kegiatan tunda bayar 2024, sekaligus gaji dan tunjangan ke-13,” terang Zulhidayat.

Menurutnya, pinjaman yang dilakukan oleh BPKAD tidak dapat dikategorikan sebagai utang daerah karena bersifat jangka pendek dan akan dikembalikan dalam tahun anggaran berjalan. Hal tersebut telah tertuang dalam perjanjian akad, dengan jangka waktu pengembalian maksimal Desember 2025.

“Ini murni talangan kas, bukan pinjaman karena Pemko tidak punya dana. Pengembaliannya di tahun yang sama, jadi secara definisi bukan utang,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pengeluaran untuk kegiatan tunda bayar 2024 dipenuhi dari efisiensi kegiatan 2025, yang pada akhirnya mengurangi anggaran operasional dan belanja pegawai. Namun pada saat bersamaan, pemerintah tetap wajib menunaikan gaji dan tunjangan ke-13, sebagaimana diatur dalam PP 11 Tahun 2025.

Zulhidayat menyebutkan bahwa praktik pinjaman jangka pendek sebagai talangan kas merupakan hal yang legal dan lumrah dilakukan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Bahkan hal itu juga telah diatur dalam regulasi pemerintah.

“Pendapatan daerah dari dana transfer maupun PAD cenderung tetap setiap bulan. Tapi ketika pengeluaran besar datang bersamaan, seperti bayar tunda bayar dan gaji ke-13, kita perlu manajemen kas. Itulah fungsi pinjaman jangka pendek,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini tidak menambah beban belanja daerah, karena sifatnya hanya mempercepat aliran kas untuk kebutuhan pembayaran yang bersamaan.

Pernyataan ini menjadi penegasan penting di tengah masyarakat yang mungkin menganggap langkah BPKAD sebagai bentuk utang daerah. Zulhidayat memastikan bahwa langkah tersebut bertujuan menjaga stabilitas keuangan dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, bukan untuk menutupi defisit atau kekurangan anggaran.

“Ini bukan masalah kekurangan uang, tapi soal waktu pencairan pendapatan dan beban belanja yang menumpuk di waktu bersamaan,” tutupnya.