Pencapaian Kinerja Kanwil Bea Dan Cukai Khusus Kepulauan Riau Tahun 2016

Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Bea dan Cukai Khusus Kepri R.Evy Suhartantyo saat memaparkan pencapaian tahun 2016

KARIMUN, Kepritoday.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau, dalam press releasenya pada hari kamis (12/01/2017), mengekpose pencapaian kinerja penerimaan, penindakan dan penanganan barang hasil penindakan selama periode 2016 telah melakukan penindakan sebanyak 280 penindakan dimana 53% penindakan merupakan hasil dari penindakan patroli laut Bea dan Cukai.

Menurut Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Parjiya, yang didampingi Kabid-Kabid di jajarannya mengatakan, bahwa penerimaan Bea masuk target Rp.229.908.341,000 namun realisasi Rp.209.930.406.610 dengan presentasi capaian 91,08 Bea keluar minus,Cukai target Rp.575.330.000 realisasi Rp.410.454.000 presentasi capaian 71.34  total DJBC target Rp.230.483.671.000 realisasi Rp.210.340.860.000 dan presentasi pencapaian 91.26

Untuk jenis Pajak PPN Impor penerimaan Rp.979.504.004.265,.PPnBM impor penerimaan Rp.10.041.680,.PPN Dalam Negeri penerimaan Rp.251.315.400. dan PPH pasal 22 impor penerimaan Rp.244.966.493.525 jadi total keseluruhan Pajak Dalam Rangka Impor penerimaan Rp.1.224.731.854.870

Selama 2016 patroli laut Bea dan Cukai Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap 821 kapal, menyegel 65 kapal, dan menegah 116 kapal.

Dikesempatan yang sama Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi R. Evy Suhartantyo, memaparkan penindakan yang menonjol di bidang import di antaranya ;

Pertama,15 kali penindakan terhadap komoditi NNP berupa 3.294.61 gram Methamphetamine, 7.86 gram heroin, 2.979 butir ekstasi,dan 3 gram ganja dengan harga pasaran kurang lebih Rp.4 miliar dan secara immateriil telah menyelamatkan 10.000 jiwa generasi muda penerus bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kedua, 6 kali penindakan terhadap komoditi balpressed total sebanyak 2.475 ball dengan nilai Rp.10 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil di selamatkan kurang lebih Rp.10 miliar.

Ketiga, 55 kali penindakan terhadap komoditi bawang merah total sebanyak 851 ton dengan nilai barang kurang lebih Rp,23.5 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil di selamatkan kurang lebih Rp.6.5 miliar.

Keempat, 3 kali penindakan terhadap komoditi Amonium Nitrat total sebanyak 165,7 ton dengan nilai barang kurang lebih Rp,21,5 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil di selamatkan kurang lebih Rp,5 miliar.

Kelima, 8 kali penindakan terhadap komoditi Rokok tanpa pita cukai total sebanyak 10.657.920 batang dengan nilai barang kurang lebih Rp,3.5 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil di selamatkan kurang lebih Rp,4.5 miliar.

Penindakan yang menonjol di bidang ekspor di antaranya ;

Pertama, 4 (empat)  kali penindakan terhadap komoditi Kayu dengan nilai barang kurang lebih Rp.1 miliar dan potensi kerugian negara secara immateriil berupa kerusakan lingkungan hidup berhasil di selamatkan.

Kedua, 2 (dua) penindakan terhadap komoditi Pasir Timah sebanyak 28 ton dengan nilai barang kurang lebih Rp.4 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil di selamatkan kurang lebih Rp.4 miliar

Untuk ketagori Cukai yang di lakukan penindakan 27 penindakan dalam operasi Halilintar dengan hasil berupa 749.912 batang Rokok dan 828.84 liter MMEA ( Minuman Mengandung Etil Alkohol) eks kawasan bebas impor dengan nilai barang kurang lebih kurang lebih Rp.561 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil di selamatkan kurang lebih Rp.340 juta.

Untuk tindak lanjut dari total 280 penindakan yang telah dilakukan selama periode 2016 adalah, 51 penindakan diselesaikan dengan penyidikan, 119 penindakan diselesaikan dengan BDN/BMN, 66 penindakan diselesaikan dengan sanksi administrasi dan denda, 39 penindakan diselesaikan dengan pelimpahan dan 5 penindakan diselesaikan dengan proses penyelesaian.

Evy menambahkan, dari 51 kasus penyidikan yang dilakukan 40 kasus telah diterima lengkap berkas dan di nyatakan P21 oleh Kejaksaan,1 kasus dalam tahap SP3, dan 10 kasus masih dalam proses penanganan oleh bidang penyidik dan barang hasil penindakan, selain itu telah dilakukan lelang sebanyak 6 (enam) kali dengan nilai kurang lebih Rp.7 miliar dan sebagai bentuk Extra Effort untuk menyumbang penerimaan negara atas penanganan perkara pelanggaran sanksi administrasi sebesar kurang lebih Rp.1 miliar serta di lakukan hibah atas barang hasil penindakan selama tahun 2016 berupa :

  • Bawang Merah 173.036 kg untuk masyarakat tidak mampu di kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kota Tanjung Pinang dan Meranti, juga dibagikan untuk 5 (lima) pondok pesantren dan 7 (tujuh) untuk panti asuhan.
  • Beras 131.300 kg untuk masyarakat tidak mampu di Kabupaten Lingga dan Meranti serta di bagikan untuk 2 (dua) yayasan sosial dan 3 (tiga) panti asuhan di kabupaten Karimun.
  • Gula 18.950 kg untuk 2 (dua) yayasan sosial dan 3 (tiga) panti asuhan di Kabupaten Karimun.
  • Furniture ( kasur, kursi, meja dan lemari), Elektronik (TV, Komputer dan Kipas Angin), Makanan untuk 7 (tujuh) yayasan sosial dan 1 (satu) untuk pondok pesantren di kabupaten Karimun dan Yayasan Amanah Ampang Kuranji Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.

“Nilai barang secara keseluruhan atas penindakan yang dilakukan pada periode 2016 sebesar kurang lebih Rp.100 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.40 miliar,” jelasnya.

“Kerugian secara immateriil yang diselamatkan atas penindakan yang telah di lakukan diantaranya perlindungan terhadap industri dalam negeri, perlindungan terhadap lingkungan hidup, perlindungan terhadap petani dalam negeri,perlindungan terhadap ekonomi dan perdagangan dalam negeri, perlindungan terhadap generasi muda dan penerus bangsa, dan perlindungan terhadap stabilitas pertahanan dan keamanan dalam negeri.” Ujar Evy. menutup pembicaraan. (Osr/Ain)

 

Ruangan komen telah ditutup.