
Kepritoday.com – Proyek pembangunan Gedung Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau di Batam resmi dioperasikan di tengah polemik serius. Sejumlah subkontraktor dan pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut mendatangi lokasi proyek pada Senin (19/5), menuntut pelunasan pembayaran yang hingga kini belum diselesaikan.

Kedatangan para subkontraktor dan pekerja ke lokasi pembangunan gedung BPTD bertujuan untuk menyuarakan kekecewaan mereka terhadap kontraktor pelaksana, PT Triderrick Sumber Makmur, serta pihak BPTD yang dianggap lalai dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Salah satu subkontraktor, CV Nusa Pratama Batam, menyatakan bahwa mereka telah menyuplai berbagai material proyek sejak Oktober 2024, dengan total nilai mencapai Rp3,8 miliar. Namun hingga saat ini, sisa pembayaran sebesar Rp1,15 miliar belum dibayarkan oleh kontraktor utama.
“Barang kami suplai hingga Februari 2025 dengan total nilai Rp3,8 miliar, tetapi masih tersisa pembayaran sebesar Rp1,15 miliar. Setelah itu, proyek justru disubkontrakkan lagi ke pihak lain,” ungkap Jernita, pemilik CV Nusa Pratama Batam. Ia juga mengklaim telah menerima informasi bahwa dana dari pemerintah kepada kontraktor utama telah dicairkan sepenuhnya.
Dalam pertemuan di lokasi proyek, perwakilan subkontraktor sempat berdialog dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abraham. “Beliau berjanji akan menyurati PT Triderrick di Jakarta dan pembayaran akan dilakukan dalam jangka waktu dua minggu terhitung sejak hari ini, Senin (19/5). Kami akan kembali datang ke BPTD pada hari Rabu (21/5) untuk meminta bukti tertulis,” lanjut Jernita.

“Tetapi kami tidak bisa percaya begitu saja. Jadi, apabila pada hari Rabu (21/5) tidak ada perjanjian tertulis, kami, para subkontraktor dan pekerja, akan melakukan aksi demo,” tegasnya.
Para subkontraktor berharap adanya kejelasan serta itikad baik dari semua pihak terkait, guna menjaga nama baik institusi pemerintah dan mencegah ketidakadilan bagi pekerja maupun penyedia jasa lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK Abraham Lucky Geraldo, serta pihak dari PT. Triderrick Sumber Makmur belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para subkontraktor, meskipun permintaan klarifikasi telah dikirimkan oleh media ini melalui aplikasi WhatsApp.(wae)
Komentar