Ironi Proyek BPTD Kelas II Kepri: PPK Diduga Gunakan Dana Pribadi untuk Lanjutkan Pembangunan

Gedung Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau (foto: ist)

Kepritoday.com – Sebuah ironi terjadi dalam pelaksanaan proyek pemerintah di Batam, Kepulauan Riau. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abraham Lucky Geraldo, diduga menggunakan dana pribadi untuk melanjutkan pembangunan Gedung Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau. Langkah ini diambil lantaran kontraktor utama, PT Triderrick Sumber Makmur, dinilai mangkir dari kewajiban pembiayaan proyek.

Menurut keterangan salah satu subkontraktor, sejak Maret 2025, proyek tetap berjalan bukan karena dukungan dana dari pihak kontraktor, melainkan berkat inisiatif pribadi PPK. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek negara.

“Info yang beredar di kalangan pekerja dan subkontraktor sejak Maret 2025 menyebutkan bahwa pembiayaan proyek ini berasal dari dana pribadi PPK,” ungkap salah satu subkontraktor yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek.

Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan adanya kabar bahwa pembayaran proyek telah dilakukan secara penuh kepada PT Triderrick Sumber Makmur pada akhir Desember 2024, meskipun progres fisik proyek belum selesai.

Perlu diketahui, proyek ini secara resmi telah melewati batas waktu pelaksanaan sesuai kontrak, yaitu pada akhir Desember 2024. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 56 ayat (4) dan (5) mengatur bahwa:

“PPK dapat memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan paling lama 50 hari kalender setelah jangka waktu pelaksanaan berakhir. Jika pekerjaan tetap tidak selesai, maka kontrak harus diputus, jaminan pelaksanaan dicairkan, dan penyedia dapat dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist).”

Namun hingga berita ini diturunkan, Jumat (23/5), belum ada tindakan pemutusan kontrak terhadap PT Triderrick Sumber Makmur. Proyek tetap berjalan tanpa kejelasan hukum yang tegas, dan jika masa perpanjangan telah diberikan, maka masa tersebut seharusnya telah berakhir.

Penggunaan dana pribadi oleh PPK, meskipun mungkin dimaksudkan untuk menyelamatkan proyek, justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka celah hukum. Dalam sistem pengadaan pemerintah yang ketat dan diatur dengan regulasi jelas, tidak terdapat ketentuan yang membenarkan pembiayaan proyek menggunakan dana pribadi pejabat negara, terlebih tanpa dasar administratif maupun kontraktual.

Kondisi diperburuk dengan belum diterbitkannya surat perjanjian tertulis mengenai kepastian sisa pembayaran antara kontraktor utama dan para subkontraktor. Janji PPK pada 20 Mei 2025 untuk menyerahkan dokumen tersebut, tapi hingga hingga Jumat (23/5) belum terealisasi, hal ini memicu keresahan di kalangan pekerja dan subkontraktor.

Hingga berita ini diunggah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abraham Lucky Geraldo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan oleh media ini.(wae)

 

Berita sebelumnya : Pembangunan Gedung BPTD Kelas II Kepri Diresmikan di Tengah Aksi Protes Subkontraktor dan Pekerja yang Belum Dibayar

Komentar