MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kepulauan Anambas Tolak Pembentukan Forum TJSLP

Arpandi, Ketua MPC PP, Kabupaten Kepulauan Anambas. (Ft: Kepritoday)

ANAMBAS, Kepritoday.com – Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP), Kabupaten Kepulauan Anambas, Arpandi melalui WA mengatakan, Kami pastikan bahwa pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Kepulauan Anambas Cacat Hukum dan Melanggar Perda No.5 Tahun 2019 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Pasal 4 menyebutkan bahwa Pelaksanaan TJSLP berdasarkan asas : Kepastian Hukum, Kepentingan Umum, Keadilan, Manfaat, Kepedulian, Keterpaduan, Kemandirian, Kemitraan, Profesional, Transparansi dan Akuntabilitas.

Kami yakin bahwa Rapat tersebut melanggar Perbup No.44 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana Perda No 5 Tahun 2019 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Pada Pasal 8 bahwa Susunan Keanggotaan Forum TJSLP dan Pasal 9 point 3 bahwa Keanggotaan Forum TJSLP dari Unsur Masyarakat. Kami mempertanyakan kenapa pada Rapat Pembentukan Forum TJSLP mulai dari tanggal 3 Oktober 2024 dan tanggal 5 Oktober 2024 tidak mengundang Ormas, Lsm dan Okp tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas seperti : KNPI, Karang Taruna, Pemuda Pancasila, Pemuda Muhammadiyah dan lainnya.

“Kami Menolak terbentuknya Forum TJSLP tersebut karena telah melanggar Perda No.5 tahun 2019 dan Perbup No.44 Tahun 2022”. Tegas Arpandi.

Kami menyarankan untuk Pembentukan Forum TJSLP harus dilakukan rapat ulang dengan mengundang semua Ormas, LSM dan OKP tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas, bukan malah organisasi yang tidak memiliki Badan Hukum atau Legalitas Formal, Jelasnya. (Fendi)

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept