Mampukah Kabupaten Kepulauan Anambas Menjadi Daerah Wisata Berbasis Religi?

Fadil Hasan, SH. ketua dewan pembina LSM Forum Pemantau APBD dan APBN (Fortaran) Anambas

 

ANAMBAS, Kepritoday.com – Fadil Hasan, SH. ketua dewan pembina LSM Forum Pemantau APBD dan APBN (Fortaran) mengatakan, sebetulnya jika ada kemauan tentu bisa, karena Anambas penduduknya lebih dari 90% Islam, tinggal dari Pemerintah Daerah dan DPRD saja yang menyiapkan regulasinya berupa PERDA yang mengatur tentang Wisata Religi.

Persiapan-persiapan untuk menuju ke Wisata Religi / Wisata Halal tersebut harus dipenuhi terleibh dahulu, tidak bisa dengan membuat PERDA dan langsung diterapkan mesti melalui langkah-langkah persiapan yang matang, sosialisasi yang intensif secara berkelanjutan supaya tidak terjadi penolakan dan gagal paham oleh masyarakat, terutama pelaku wisata.

Pulau Lombok merupakan pulau kecil yang berada di provinsi Nusa Tenggara Barat yang berbatasan dengan Pulau Bali. Jika berbicara mengenai pariwisata tidak akan habis dibahas. Potensi pariwisata di pulau ini hampir sama dengan di Pulau Bali. Banyak hal yang ditawarkan di pulau yang dihuni oleh Suku Sasak ini.

Perkembangan pariwisata di Pulau Lombok kian hari kian menuju ke arah yang lebih baik. Awal mula Lombok dikenal hingga ke mancanegara yaitu pada tahun ’90-an, Pariwisata Lombok pada waktu itu menjadi prioritas yang membawa perkembangan positif Belakangan ini muncul sebuah konsep Wisata Halal dengan tujuan untuk tetap menumbuh-kembangkan pariwisata di Pulau Lombok.

Lombok menjadi daerah pertama kali sekaligus satu-satunya di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wisata Halal, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur NTB No. 51/ 2015, yang kemudian menjadi PERDA No. 2/2016 tentang Pariwisata Halal.

Berbicara tentang Wisata Halal untuk di Kabupaten Kepulauan Anambas, paling tidak dibuatkan regulasinya berupa Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu.

Paling tidak dalam Perbup tersebut mengatur tentang destinasi, pemasaran, promosi, industri, kelembagaan, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan. Apabila persiapan-persiapan menuju kepada Daerah Wisata Halal sudah terpenuhi barula dibuatkan regulasi berupa PERDA WISATA HALAL yang mengatur dan mencakupi persyaratan-persyaratan terkait Pariwisata Halal.

Bukan hal yang mudah karena mengubah mindset dan pola piker masyarakat yang selama ini sudah terbiasa dengan yang mereka buat.

Pengelolaan destinasi pariwisata halal harus membangun fasilitas umum untuk mendukung kenyamanan aktivitas kepariwisataan halal, seperti tempat dan perlengkapan ibadah wisatawan muslim serta fasilitas bersuci yang memenuhi standar syariah.

Industri yang menjual jasa dari produk kepariwisataan yang tidak berpatokan pada prinsip syariah, apabila bersedia menjadi industri berbasis Pariwisata Halal pun wajib menyediakan arah kiblat di kamar-kamar hotel, informasi masjid terdekat tempat ibadah bagi wisatawan dan karyawan muslim, keterangan tentang produk halal / berlabelkan halal dan tidak halal, tempat wudhu’ yang terpisah antara laki-laki dan perempuan, sarana pendukung untuk melaksanakan sholat, serta tempat uriner yang terpisah antara laki-laki dan perempuan.

Pada makanan yang disediakan harus mencantumkan label halal, ruang pijit / terapi, Spa, sarana griya pijit yang halal dan terpisah untuk laki-laki dan perempuan.

Setelah Lombok tahun 2015, SumBar membuat kajian tahun 2016 dan di tahun 2020 telah memiliki PERDA Wisata Halal. Di Riau, Kabupaten Siak, yang memulai di tahun 2019, lalu menyusul di daerah-daerah lain, seperti di daerah Muara Enim – Sumsel, Kepulauan Konawe – SulSel, Banjarmasin dan Jabar di daerah-daerah tertentu.

Sedangkan di tingkat Pusat, pembahasan regulasi wisata halal ini nyaris tidak terdengar wisata halal dan Jabar di daerah-daerah tertentu Sedangkan di tingkat Pusat, pembahasan regulasi wisata halal ini nyaris tidak terdengar wisata halal, baru terbatas lembar-lembar dalam RUU Ekonomi Syariah dari RUU Perubahan UU Kepariwisataan sebagai RUU Inisiatif DPR-RI yang masuk dalam Prolegnas 2020-2024. Semoga kabupaten kepulauan Anambas bisa menyusul dalam menerapkan daerah Wisata halal sebagai pelopor di Kepri ucap Fadil Hasan melalui via WA Kamis (13/10/22) Siang. (Pnd).

 

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept