Kepritoday.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigasi Corruption Transparancy Indonesia (ICTI) Kepulauan Riau kembali menyuarakan kekecewaan atas lambatnya tindak lanjut laporan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gedung Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri. Proyek senilai Rp 14.563.082.457 yang dikerjakan oleh PT Triderrick Sumber Makmur ini, menurut ICTI, diselimuti banyak kejanggalan.
Kuncus, Ketua ICTI Kepri, mengungkapkan bahwa laporan yang telah mereka sampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri hampir sebulan lalu belum mendapatkan respons yang memuaskan. “Kami sudah menghubungi Kepala Bidang Tindak Pidana Khusus (Kabidsus) Kejati Kepri melalui WhatsApp, namun tidak ada tanggapan. Padahal laporan kami sudah hampir sebulan,” keluh Kuncus pada Jumat, (24/5).
Meskipun Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri dalam beberapa kesempatan di beberapa media menyatakan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Pidsus Kejati Kepri, Kuncus tetap mempertanyakan progres konkret dari penanganan tersebut.
Akan Laporan ke KPK
Melihat minimnya respons dari Kejati Kepri, ICTI Kepri menyatakan akan segera membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak ada tindak lanjut yang jelas dalam waktu dekat.
“Harapan kami, kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Kejati Kepri. Jika tidak, kami akan segera melaporkan ke KPK,” tegas Kuncus.
Dugaan Ketimpangan dalam Proyek
Menurut Kuncus, sesuai informasi yang dia dapatkan, proyek pembangunan gedung BPTD Kelas II ini terkesan memiliki banyak ketimpangan, terutama terkait pencairan dana dan progres fisik. Ia menyoroti dugaan bahwa proyek tersebut sudah dicairkan 100% pada akhir Desember 2024 lalu, padahal dari segi administrasi progres proyek masih di kisaran 60% di akhir tahun 2024.
“Proyek ini diduga telah dicairkan sepenuhnya (100%) pada akhir Desember 2024, setelah sebelumnya dicairkan dalam tahapan 60% dan 80%.”,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kuncus juga menyoroti aspek administrasi dan progres fisik proyek. “Dari segi administrasi, progres proyek kisaran 60% di akhir tahun 2024. Sementara mereka lanjutkan tanpa adendum dan tanpa denda. Sudah lima bulan penambahan waktu yang diberikan ke pihak kontraktor, namun progres belum selesai,” paparnya.
Kondisi ini, menurut ICTI, mengindikasikan adanya dugaan maladministrasi dan “permainan” dalam pengelolaan proyek yang didanai oleh uang negara tersebut. ICTI Kepri akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.(wae)
Komentar