Kuasa Hukum Kasus KDRT Kecewa Dengan Tuntutan JPU
TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akhirnya menuntut terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Sam’on Soride dengan pidana penjara 10 bulan.
Tuntutan yang dibacakan oleh
Bambang Wiradhany selaku JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tersebut, JPU menilai bahwa terdakwa Sam’on bin Soride melanggar Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 Huruf A UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sam’on bin Soride berupa pidana penjara selama 10 bulan,” ucap JPU pada sidang tuntutan yang digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (15/2).
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa melukai saksi Oriko Amini. Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengaku terus terang, menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Sebelumnya, dalam fakta persidangan bahwa terdakwa Sam’on bin Soride melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban Yoshiko mengalami sakit.
Bahwa berdasarkan visum Et Repertum RSUD Tanjungpinang Nomor : 18/X/353/MR/2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh dr. LU LYDIA SYLVIA PUTRI telah melakukan pemeriksaan terhadap YOSHIKO dengan kesimpulan pemeriksaan “pada pemeriksaan seorang korban perempuan berusia empat puluh lima tahun ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan kiri, luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari”.
Bahwa berdasarkan visum Et Repertum RSUD Tanjungpinang Nomor : 19/X/353/MR/2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh dr. LU LYDIA SYLVIA PUTRI telah melakukan pemeriksaan terhadap anak berusia enam belas tahun bernama ORIKO AMINI dengan kesimpulan pemeriksaan.
“Pada pemeriksaan seorang korban perempuan berusia enam belas tahun ditemukan luka lecet dibibir bagian atas dan luka memar diatas lutut,” jelas JPU pada saat membacakan hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter LU LYDIA SYLVIA PUTRI dari RSUD Tanjungpinang tersebut.
Kasus KDRT tersebut bermula ketika terjadi pertengkaran rumah tangga yang diawali dengan kecurigaan korban saat melihat di handphone terdakwa ada komunikasi dengan perempuan idaman lain.
“Sehingga terjadilah keributan, pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap saya dengan cara menendang di bagian perut dan meninju,” kata saksi korban.
Sementara, Kuasa hukum korban memberikan tanggapan atas tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikan pada terdakwa saudara sam’on bin soride. Dan mewakili keluarga besar ibu yoshiko, mengaku kecewa dengan tuntutan Pidana dalam persidangan hari ini.
Oleh karena itu, Monic berharap, majelis hakim dapat memutuskan pemberian hukuman maksimal bagi saudara Sam’on bin Soride. Tegasnya.
Korban Yosiko mengatakan, akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap anaknya mengakibatkan mengalami muntah darah, luka dalam serta beberapa jari tangan anaknya tidak berfungsi dengan baik.
Dalam persidangan hari ini, tuntutan yang diberikan Jaksa kepada terdakwa belum memenuhi rasa keadilan, disini Jaksa dinilai tak serius dan Pihak keluarga Korban menyayangkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut umum (JPU ) kepada Terdakwa. Ungkap Monic.
“Saya ucapkan Apresiasi setinggi-tingginya kepada korban ibu Yoshiko dan anak Oriko yang telah berani melaporkan kasus kekerasan yang telah dialaminya dan mengikuti segala rangkaian proses Hukum dan selalu Konsen mengikuti perkembangannya dimana posisinya selaku korban, yaitu sebagai korban dari kekejaman kebrutalan yang tidak manusiawi sebagai para pencari keadilan dan menaruh harapan, semoga Aparat Penegak Hukum dapat memberikan pelayanan berkeadilan tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan, peradilan yang bersih, jujur dan bijaksana”. Jelas Monic.
Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa Sam’on dan pengacaranya, Iwan Kurniawan, S.H, M.H, M.SI. (red)