Komisi II DPRD Kepri Audiensi dengan HNSI untuk Tampung Aspirasi Nelayan
ADVETORIAL
KepriToday.com, Tanjungpinang –Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri menyatakan penolakannya terhadap Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 59 Tahun 2020 hasil revisi dari Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.
Hal ini tertuang saat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara HNSI Kepri bersama Komisi II DPRD Kepri, 20 Januari 2021.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepri Drs H Ilyas Sabli, MSi, dan didampingi anggota Komisi III DPRD Kepri Hadi Candra, SSos.
Penolakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kepri, Dompak, Rabu siang (20/1/2021).
Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepri Drs H Ilyas Sabli, MSi, dan didampingi anggota Komisi III DPRD Kepri Hadi Candra SSos.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepri Drs H Ilyas Sabli MSi, mengatakan rapat tersebut dilakukan terkait penolakan HNSI terjahadap Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 59 Tahun 2020.
“Salah-satunya terkait dilegalkannya alat tangkap cantrang dan trol di wilayah Kepulauan Riau, kemudian persoalan penempatan alat tangkap dan jalur penangkapan ikan,” ujarnya, Rabu siang (20/1/2021).
Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), gelar audiensi bersama HNSI Kepri, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kepri, Dompak, Rabu Siang (20/01/2021).
Sementara itu Ketua HNSI Kepri berharap DPRD Kepri dapat menjembatani dalam menyampaikan aspirasi penolakan tersebut baik ke Gubernur Kepri maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
”Karena hal ini erat kaitannya dengan hajat hidup kami sebagai nelayan. Apalagi di Kepri ini mayoritas hanya nelayan tradisonal, yang ban yak berharap dan bergantung kepada tauke-tauke,” ujar salah seorang perwakilanj HNSI usai kegiatan RDP.
Narasi/Foto: Tim Advetorial/Humas DPRD Kepri