Terlibat Penggelapan Kontainer Miliaran Rupiah, Komandan Satgas Ormas Batam Ditangkap

Kepritoday.com – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil meringkus MG Pada Senin (9/6). MG dikenal sebagai Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan barang berupa kontainer dan isinya, dengan nilai kerugian fantastis mencapai miliaran rupiah.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin, 9 Juni 2025.

Kasus penggelapan kontainer ini bermula pada Oktober 2022. Saat itu, korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT. Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada tersangka MG. MG meyakinkan korban bahwa lahan penitipan di wilayah Sei Lekop adalah miliknya secara sah. Berdasarkan janji tersebut, korban membuat Surat Perjanjian Penitipan Barang/Container/Mesin tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan.

Namun, setelah masa penitipan berakhir, korban tidak bisa mengambil kembali kontainer miliknya. Tersangka MG justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer, padahal barang tersebut adalah milik sah korban.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa seizin korban ke lokasi lain di wilayah Tanjung Gundap. Ironisnya, lahan awal penitipan yang diklaim milik tersangka ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016.

Selama proses penyidikan, tersangka MG juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk menghalangi proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban.

Tim Subdit III Jatanras akhirnya berhasil mengamankan tersangka MG di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kabidhumas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa Polda Kepri akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik organisasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan melawan hukum. Kepercayaan dan kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau,” tutup Kabidhumas Polda Kepri.