dprd pinang

Ketua DPRD Kepri Kunjungi Kanwil Kemenkum-HAM Kepri di Senggarang

GALERY FOTO

Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak SH menerima plakat dari Kakanwil Kemenkumham Kepri, di Senggarang, Tanjungpinang, Senin pagi (25/01/2021).

KEPRITODAY.COM, TANJUNGPINANG  – Dalam rangka menjalin silaturahmi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak, SH melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri, di Senggarang, Tanjungpinang, Senin pagi (25/01/2021).

Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak SH berbincang ringan dengan Kakanwil Kemenkumham Kepri, di Senggarang, Tanjungpinang, Senin pagi (25/01/2021).

“Hari ini saya berkunjung ke kantor ini untuk berjumpa Kepala Kanwil Kemenkuham Kepri membahas suatu hal,” kata Jumaga.

Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak SH berbincang Kakanwil Kemenkumham Kepri, di Senggarang, Tanjungpinang, Senin pagi (25/01/2021).

Kunjungan tersebut langsung diterima oleh Kepala Kantor Kemenkumham Kepri Husni Thamrin, S.H, M.Hum didampingi Kepala Divisih Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Kepri Drs. Darsyad, M.Si.

Foto Bareng: Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak SH foto bersama Kakanwil Kemenkumham Kepri, di Senggarang, Tanjungpinang, Senin pagi (25/01/2021).
Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak SH meninggalkan Kanwil Kemenkumham Kepri, di Senggarang, Tanjungpinang, Senin pagi (25/01/2021).

“Terimakasih kepada bapak Jumaga Ketua DPRD Kepri yang bersilahturahmi dan berkunjung ke kantor kami Kemenkumham,” ucapnya.

Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak SH menuju Kanwil Kemenkumham Kepri, di Senggarang, Tanjungpinang, Senin pagi (25/01/2021).

“Semoga silahturahmi ini tetap terjalin selalu,” pungkasnya.

Narasi/Foto: Tim Galery/Humas Sekretariat DPRD Kepri

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept