KARIMUN, Kepritoday.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun (KPPBC) Senin, (26/09), mengadakan kegiatan penegahan psikotropika golongan I berupa heroin seberat 0,24 gram yang di bawa penumpang kapal Ferry MV.Tuah II dengan nama tersangka inisial MI di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Kronologisnya tim Customs Narkotic Team (CNT) mendapatkan informasi mengenai saudara MI, yang akan datang dari Kukup Malaysia menuju Tanjung Balai Karimun, saat melewati pemeriksaan Bea dan Cukai di pelabuhan tersebut bersama Tim Satnarkoba Polres Karimun mengikuti tersangka yang menuju Wisma Herison di kapling Tanjung Balai Karimun, dan menginap pada kamar nomor 109.
Petugas kemudian menunggu dan siap siaga akan kemungkinan orang yang dicurigai menjemput narkotika jenis heroin tersebut, yang dibawa oleh MI. Namun beberapa jam hasil pengintaian tidak didapati, orang yang akan menjemput barang tersebut. Saudara MI dan barang yang dibawanya diduga telah sampai ketangan penerima bocor.
Berdasarkan hal tersebut, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap saudara MI yang sedang menunggu sendirian didalam kamar hotel, dan kemudian membawanya menuju KPPBC tipe madya pabean B Tanjung Balai Karimun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, didapati sebuah benda mencurigakan yang disembunyikan didalam saku celananya, berupa satu bungkusan berwarna putih berisi butiran serbuk, dan selanjutnya petugas membawa tersangka ke pos CNT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas serbuk putih tersebut, dilakukan pengujian dengan menggunakan narcotest, dan hasilnya positif, barang tersebut merupakan psikotropika golongan I jenis heroin dengan berat 0,24 gram.
Atas perbuatannya MI telah melanggar pasal 102 huruf e UU nomor 17 tahun ini 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang import berupa methamphetamine (sabu), secara melawan hukum (penyelundupan) di Pelabuhan ferry international Tanjung Balai Karimun, dan atau mengimport psikotropika golongan I sebagaimana di maksud pada pasal 113 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atas penegahan Heroin ini, kasusnya dilimpahkan kepada Polres Karimun untuk dilakukan proses penyidikan. (And)
Ruangan komen telah ditutup.