
NATUNA, KEPRITODAY.COM – Tahun anggaran 2021 baru saja lewat, namun masih saja ada proyek pembangunan fisik Dana Desa tahun 2021 yang belum selesai pengerjaannya hingga akhir Januari 2022 saat ini.
Seperti salah satu pembangunan fisik jalan semenisasi desa Teluk Labuh, Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, yang menelan anggaran ratusan juta rupiah dari dana desa.
Diketahui pembangunan jalan semenisasi ini belum juga rampung hingga tanggal 24 Januari 2022.
Bangunan jalan tampak tidak di kerjakan lagi, terdapat sekitar kurang lebih 10 meter belum terselesaikan.
Terkait hal ini, Kepala Desa Teluk Labuh, Muhammad Yusuf saat dikonfirmasi melalui pesan WhastApp nya berkelit. Dirinya mengaku terdapat sejumlah kendala pada pengerjaan pembangunan proyek tersebut.
Padahal terlepas kendala yang dialami proyek pembangunan fisik tersebut, sudah menjadi tanggung jawab dari pihak Desa sebagai pemegang anggaran.
“Kendalanya proyek jalan di desa teluk Labuh di samping teknis dan faktor alam, terdapat keterbatasan material pada bulan November dan Desember kemarin. Dan juga kendala pada sisa Silva dari mantan Kades Teluk Labuh yang lama”, terang Yusuf.
Sementara saat wartawan kepritoday menanyakan berapa jumlah pagu dana dan berapa lama masa kerja pada proyek pembangunan fisik Dana Desa tersebut, Kades Yusuf enggan menjawab.

“Maaf saya masih ada rapat”, ujar Yusuf.
Menanggapi hal ini, Inspektur Inspektorat Kabupaten Natuna Robertus Louis Srevenson saat dihubungi mengatakan, pihaknya akan secepatnya turun kan tim ke desa Teluk Labuh.
“Kalau memang benar adanya hal demikian, kita akan secepatnya turunkan tim ke sana”, terang Robertus. Senin, (24/01/2022).
Dirinya juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleran kepada oknum kepala desa dalam menyalahgunakan Dana Desa.
“Saya selalu ingatkan kepala desa jangan main-main dengan Dana Desa, kalau tidak mampu mengerjakan jangan cairkan anggaran nya kembalikan ke Silva”, tegas Robertus mengakhiri.
Tentunya permasalahan ini dapat menjadi atensi dari pihak Inspektorat maupun penegak hukum seperti kepolisian dan Kejaksaan, agar tidak ada lagi oknum Kepala Desa yang terindikasi korupsi. (Zal).












Komentar