Penggerebekan Gudang Oli Palsu di Kubu Raya: Polda Kalbar Lanjutkan Olah TKP dan Penyidikan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah gudang penyimpanan oli diduga palsu yang berlokasi di Komplek Pergudangan Ekstra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Langkah ini merupakan kelanjutan dari penggerebekan besar yang dilakukan Jumat lalu (20/6/2025).

Pengusutan kasus ini bermula dari laporan resmi PT Pertamina Lubricants pada 18 Juni 2025. Dalam laporan bernomor LP/B/193/VI/2025/SPKT/POLDA KALBAR, pelapor atas nama Banan Prasetya, Asisten Intelijen Kejati Kalbar, menyampaikan dugaan tindak pidana pemalsuan merek dan pelanggaran perlindungan konsumen.

Laporan tersebut mengungkap potensi kerugian besar bagi perusahaan dan masyarakat akibat peredaran oli palsu yang tidak memenuhi standar kualitas.

“Kami menerima laporan adanya dugaan pelanggaran hak merek dan merugikan konsumen. Ini menjadi prioritas penegakan hukum,” kata Kombes Pol. Dr Bayu Suseno, Kabid Humas Polda Kalbar.

Tim gabungan yang terdiri dari Intel Kejati Kalbar, BAIS, Intelmob, Ditreskrimsus Polda Kalbar, Satreskrim Polresta Pontianak, dan Polda Kalbar melakukan penggerebekan pertama pada 20 Juni 2025 pukul 13.00 WIB. Mereka menemukan ratusan kemasan oli dari berbagai merek yang dicurigai palsu.

Sebagai langkah hukum lanjutan, pada Minggu (22/6), penyidik memasang garis polisi di lokasi untuk menjaga status quo dan mengamankan barang bukti.

Hari ini, Kamis (26/6/2025), tim Ditreskrimsus kembali ke lokasi untuk melakukan pencatatan lengkap dan identifikasi seluruh barang bukti. Proses ini mencakup:

Penghitungan jumlah oli
Pendataan merek dan jenis
Pemisahan produk asli dan diduga palsu
Pengambilan sampel untuk pengujian di Laboratorium Forensik Polri (Labfor Polri)

Kegiatan ini disaksikan oleh penjaga gudang dan perwakilan pelapor untuk memastikan transparansi proses hukum.

Kabid Humas Polda Kalbar mengajak masyarakat untuk melapor jika merasa dirugikan akibat penggunaan oli palsu.

“Siapa pun yang merasa dirugikan dari peredaran oli palsu ini, datanglah ke Polda Kalbar agar dapat kami mintai keterangan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” tegas Kombes Pol. Bayu Suseno.

Polda Kalbar menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Hasil uji laboratorium akan menjadi acuan dalam menetapkan status hukum barang bukti dan menentukan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com

Today Feed