
NATUNA, KEPRITODAY.COM – Upaya tindak lanjut Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Natuna menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Natuna Nomor 51 tahun 2020 terus dilakukan.
Salah satunya ialah menggelar operasi Yustisi, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Proteks) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Operasi Yustisi sendiri digelar di sejumlah titip persimpangan setiap harinya, menjaring pengguna jalan yang dinilai melanggar aturan seperti tidak menggunakan masker, hingga kelengkapan berkendara.
Kasat Lantas Polres Natuna Iptu Adam, kepada media ini mengatakan pihaknya bersama TNI, Satpol PP, Ormas, dan Intansi terkait lainnya terus berupaya menghimbau masyarakat Natuna senantiasa menggunakan masker guna memutus rantai Covid-19.
Himbauan menggunakan masker tersebut dimulai dengan tindakan persuasif hingga penindakan sanksi.
“Akan terus kita himbau menggunakan masker, bahkan kelengkapan berkendaraan juga kita lakukan tindakan persuasif”, terang Iptu Adam. Senin, (02/11/2020) pagi.

Sementara Sekretaris Satpol PP Natuna Muhammad Amin menerangkan, hingga saat pemberian sanksi denda bagi masyarakat tidak menggunakan masker terlebih dahulu akan dirapatkan dan dievaluasi oleh Tim Gugus Tugas untuk ditinjau ulang apakah sanksi tersebut sudah layak diterapkan.
Sebab menurutnya, hingga saat ini kesadaran masyarakat Natuna menggunakan masker terus mengalami peningkatan.
“Masyarakat Natuna sudah mulai sadar akan pentingnya melakukan pencegahan Covid-19, dengan selalu menggunakan masker ditempat-tempat umum yang memungkinkan terjadi kontak fisik, seperti pasar, perkantoran dan tempat umum lainnya”, pungkasnya. (Zal).
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com












