Kepritoday.com – Dugaan praktik perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) bernama Max Zone di Jalan Ir. Sutami, Suka Berenang, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dikabarkan masih beroperasi secara bebas. Ironisnya, Polres Tanjungpinang yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak hukum, justru terkesan enggan untuk menindak lokasi tersebut.
Kondisi ini menimbulkan berbagai asumsi dan kecurigaan di tengah masyarakat Kota Gurindam. Banyak yang menduga bahwa pihak Polres Tanjungpinang menerima “setoran” atau upeti dari bandar “judi” Gelper tersebut.
Padahal, beberapa bulan lalu, Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., sempat menyatakan kepada sejumlah media di Tanjungpinang bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan ke tempat “judi” Gelper tersebut. Namun, hingga hari ini, Minggu (1/6/2025), media ini belum mengetahui apakah Sat Reskrim Polres Tanjungpinang sudah melakukan penyelidikan atau belum.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., yang dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat ke ponselnya pada Minggu (1/6), belum memberikan jawaban hingga berita ini tayang.
Sementara itu, kegiatan usaha “judi” gelper tersebut masih beroperasi hingga larut malam. Hal ini semakin memperkuat kesan bahwa Polres Tanjungpinang terkesan lamban dan melakukan pembiaran terhadap praktik “judi” yang bebas di Kota Segantang Lada ini.(Red)













