NATUNA, KEPRITODAY.COM – Polemik rencana penambangan pasir kuarsa Natuna Terjadi. Sekolompok masyarakat yang menamakan diri Aliansi Natuna Menggugat menyurati DPRD Natuna untuk mendapatkan kejelasan rencana penambangan pasir kuarsa oleh salah satu PT berlokasi di utara pulau Bunguran Besar Kabupaten Natuna.
Pada tanggal 27 Mei 2022 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Natuna. Pihak DPRD Natuna pun mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tetang Rencana Penambangan pasir Kuarsa di Natuna yang menjadi polemic tersebut.
RDP ini disamping menghadirkan termohon (Aliasi Natuna Menggugat_red) juga mengundang stekholder lainya, seperti Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Camat Tumur Laut beserta Kadesnya dan Camat Bunguran Utara Beserta Kadesnya serta Ketua MUI dan Ketua KNPI.
RPD dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, SE, MM didampingi Wakil Ketua I Daeng Ganda Ramatullah membuka rapat dengan membaca Basmalah.
Rapat juga menghadirkan mantan Bupati Lingga Alias Wello sebagai daerah yang memiliki pengalaman tambang di masa kepemimpinannya di Kabupaten Lingga.
“Natuna masih awam dengan apa itu pasir kuarsa ataupun silika, oleh karenanya pihak DPRD perlu mendengar langsung dari orang yang berpengalaman dengan pasir kuarsa ataupun silika ini.” ungkap Amhar.
Alias Wello dalam paparannya menyampaikan pasir kuarsa saat ini memiliki nilai ekspor yang cukup tinggi, karena penambangannya berada didaratan maka pajak penambahan nilai langsung diterima oleh daerah dan menjadi Kas Darah seutuhnya.
“ Disaat emkonomi terdapak dari covid-19, Kabupaten Lingga sangat terbantukan PADnya dari hasil ekspor pasir kuarsanya.” terang Alias Wello.
Lanjut Suelo, setiap penambangan musti ada dampak postif dan negatifnya. Oleh karena dalam amdalnya nanti perlu ada perintah untuk mengatasi dari dampak lingkungannya.
Pada kesempatan itu juga Bupati Natuna Wan Siswan menyampaikan tetang penyesuaian tata ruang wilayah kabupaten Natuna dengan menyesuaikan kebutuhan pembangunan. Peroses perubahan tata ruang wilayah kabupaten Natuna sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu.
Setelah melakukan pengkajian, riset dan kepentingan seterategis Nasional maka dalam dokumen RTRW sedikit ada perubahan. Sehingga Teluk Boton ditetapkan sebagai kawasan industri yang memiliki potensi tambang.
” jika perindusteriannya belum berjalan, maka potensi tambangnya bisa dimanfaatkan dan nantinya setelah paska tambang bisa dikembalikan keperuntukan awal (industri_red).
Bupati juga meminta kepada PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ) yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tidak melakukan penambangan sebulum semua perzinan, termasuk amdal, terkecuali kegiatan eksplorasi.
Setelah pemaparan Alias Suelo dan Bupati Natuna, anggota aliasi Natuna Menggugat tetap pada perinsipnya, yatiu tidak adanya penambangan pasir kuarsa di Natuna.
“ dengan alasan apapun tidak boleh terjadi penambangan di Natuna,” pinta Wan Sofyan.
Sebagian dari anggota aliansi menyetujui penambangan tersebut dengan pertimbangan terbukanya lapangan kerja.
“ kami minta pengolahan pasir kuarsa hendaknya di Natuna. Pasir kuarsanya saja yang di ekspor, sementara pasirnya tidak perlu diangkut juga karena keperluan pembangunan di Natuna itu sendiri. Disamping itu jika diproduksi di Natuna penyerapan tenaga kerja lebih banyak.” terang Abar Lani.
Masih dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Indoprima Karisma Jaya (IKJ) Sulaiman menyampaikan, pihaknya telah mengajukan untuk di ekploitasi seluas 2.000 hekter, namun hanya 500 hektar saja yang disetejuai.
“ Untuk itu kami (PT.IKJ) hingga 4 bulan atau lebih hanya melakukan ekspolari” terang Sulaiman.
Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Aris Munandar meminta kepada pihak perusahaan untuk memperkerjakan anak Natuna.
“ Ratusan sarjana anak Natuna baik itu lulusan dalam negeri maupun luar negeri yang hari ini membutuhkan pekerjaan, oleh karenanya pihak perusahaan harus menyerapkan tenaga kerja lokal terlebih dahulu”. pinta Aris.
Diakhir rapat Amhar menyampaikan terimakasih kepada semua pihak.
“Apa yang menjadi masukan seluruh pihak hari ini akan menjadi pertimbangan kami. Seperti yang disampaikan Pak Bupati, mohon kepada pihak PT tambang kalau memang izinnya belum lengkap mohon ditunda dulu penambangannya dan segera melengkapi semua perizinannya baru nambang,” tutur Amhar.
Usai mengikuti RDP bersama Bupati, Aliansi yang diselenggarakan di ruang paripurna DPRD Natuna, kepada para awak media Alias Wello ungkapkan, untuk sosial ekonomi berkelanjutan perlu memasukkan dalam amdal dengan mereboisasi dengan hutan industeri seperti dilakukan di Lingga.
” Dibikin penambangan sistem buka tutup, yaitu ditambang langsung ditimbun kembali dengan tanah yang subur, lalu direboisasi dengan hutan Industeri, seperti pohon akar sia,” tuturnya. (**).