pemko pinang

Dugaan Adanya Gratifikasi Mantan Kasi Pidsus, Kejari Tanjungpinang Dipraperadilankan

Muhammad Ridwan, S.H, Penasehat Hukum Tersangka GTR

TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Penasehat Hukum tersangka (GTR) lakukan praperadilan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang atas adanya dugaan korupsi proyek APBN, peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan kampung bugis senilai Rp. 34 miliar dengan menyebut adanya dugaan keterlibatan mantan Kasi Pidsus.

Penasehat Hukum (PH) tersangka (GTR), Muhammad Ridwan, S.H mengungkapkan hai tersebut saat ditemui oleh sejumlah Awak Media disalahsatu tempat yang tidak jauh dari Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (01/02/2023).

Ridwan mengatakan, kasus perkara ini berawal dari adanya pemberitaan di Media online atas dugaan Gratifikasi yang melibatkan Dasril, S.H, M.H mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang.

Penasehat Hukum GTR mengatakan, selain membaca berita di Media Online, PH juga mendapatkan kabar dari teman-teman Media bahwa Dasril selaku Kasi Pidsus diduga menerima sejumlah uang, yang dikatakan pihak Kejari Tanjungpinang bahwa uang itu suatu pinjaman.

Ridwan menyebut, Jika itu merupakan suatu pinjaman, maka didalam undang-undang Tipikor pasal 12 adalah. Pinjaman tanpa bunga itu termasuk gratifikasi.

“Jika itu merupakan suatu pinjaman, maka didalam undang-undang Tipikor pasal 12 adalah. Pinjaman tanpa bunga itu termasuk gratifikasi, jadi didalam pasal 12b itu ketentuannya juga termasuk tindak pidana korupsi dengan kata lain yang dilakukan oleh pejabat,” jelas Muhammad Ridwan S.H.

Permasalahan tersebut bergulir dengan adanya tindakan Dasril menerima uang yang PH dengar bahwa, terperiksa kembali dipanggil oleh Dasril dengan dugaan Dasril menerima suatu pinjaman dari terperiksa.

“Dari tindakan yang dilakukan Dasril itulah mungkin Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Kejari Tanjungpinang mendengar dan memberikan hukuman disiplin terhadap Kasi Pidsus Dasril S.H.,M.H diturunkan pangkat satu tingkat dan dipindahkan, sehingga menjadi persoalan bagi kami,” ungkapnya.

Kenapa kok dia (Dasril-red) diberi sanksi begitu, tanya PH? saat di wawancarai sejumlah Awak Media. Kalau memang sudah diberikan sanksi, itu namanya hukuman etik, menurut PH. Tetapi kok pidananya tidak berjalan dan itulah yang menjadi persoalan PH didalam Praperadilan ini.

Artinya, Hukuman terhadap Dasril itu telak menerima uang pinjaman, yang menurut jaksa bahwa Dasril itu menerima pinjaman dari terperiksa. Dan ini diduga karena Media-media juga yang mengeluarkan berita itu, bahkan dari Aswas Kejati Kepri sendiri juga mengiyakan si Dasril ini diturunkan pangkat satu tingkat,” beber Ridwan kepada sejumlah Media.

Makanya PH keberatan kepada Geo Taufik Riyan ini, ucapnya. 1 (satu) Masalah Dasril dan permasalahan intinya sekarang ini yang menjadi fatal bagi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, dia mengeluarkan surat penyelidikan oleh Kejari yang ditunjuk Tim Koordinatornya adalah Dasril.

Pertanyaan PH gini? apakah Jaksa ini diperbolehkan melakukan penyelidikan, setau PH. Undang-undang hukum acara pidana, undang-undang nomor 8 tahun 1981 didalam pasal 1 angka berapa itu saya lupa, bahwa. Penyelidik adalah hanya kepolisian pasal 4 undang-undang hukum acara pidana.

Sementara, undang-undang kejaksaan ini terbit tahun 2004, di dalam undang-undang Kejaksaan tahun 2004 tidak ada pengaturan tentang adanya Kejaksaan ini diperbolehkan melakukan penyelidikan dan diubah pada tahun 2021 tanggal 31 Desember Tahun 2021.

“Memang disitu ada boleh melakukan penyelidikan, ujarnya. Nah..! Inilah yang menjadi persoalan menarik dan perlu dijelaskan.” Ujar Ridwan.

Kemudian surat perintah yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang itu, kalau tidak salah tanggal 31 mei tahun 2021, sedangkan undang-undang Kejaksaan yang terbaru di tahun 2021 itu, keluar pada tanggal 31 Desember 2021 dan aslinya belum berlaku.

Tetapi Kejaksaan sudah melakukan penyelidikan, apakah itu diperbolehkan?. Menurut undang-undang tidak ada kewenangan dari Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, lalu kenapa penyelidikan ini dilakukan oleh Kejaksaan dan itu sudah muncul,” tanya Penasehat Hukum merasa heran. (djoko)

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept