KARIMUN, Kepritoday.com – Personil Kodim 0317 Tanjung Balai Karimun, pada tanggal (28/11/2017) telah berhasil menangkap dua orang bandar narkoba pada pukul 01.00 Wib, di Parit I dan Parit IV Pulau Parit Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Penangkapan ini dilakukan oleh 5 orang anggota Unit Inteldim 0317/TBK dan BNNK Karimun dipimpin Pasi Inteldim 0317/TBK Kapten CPL E.S. Nasution, terhadap 2 orang yang diduga sebagai Bandar dan Pengedar shabu – shabu, masing – masing a.n. Iwan alias Dat (35) dan Azman alias Uyup (38) beserta Barang Bukti berupa ; 1 unit Handphone Evercoss warna putih, 1 unit Handphone ASUS_Z007 warna keemasan, 2 unit BONG, 3 batang pipet plastik, 1 batang pipet kaca, 3 bungkus paket hemat shabu – shabu, 5 bungkus paket hemat shabu shabu seharga eceran Rp. 100.000 dan 3 helai plastik kemasan shabu – shabu yang sudah kosong (terjual).
Dalam pemaparannya, Kapenrem 033/WP Mayor TNI AD A.R. Sipahutar menjelaskan kronologis kejadiannya bahwa,pada Pukul 18.00 Wib, anggota Unit Inteldim 0317/TBK memperoleh laporan dari masyarakat bahwa di Parit I Pulau Parit Kel. Tanjungbalai Karimun terdapat seorang bandar narkoba,selanjutnya pukul 22.30 Wib, sebanyak 3 orang anggota Unit Inteldim 0317/TBK dan 2 orang anggota BNNK Karimun dipimpin Pasi Inteldim 0317/TBK Kapten CPL E.S. Nasution, menuju Pulau Parit menggunakan Boat Pancung. Pukul 23.00 Wib, Tim gabungan Unit Inteldim 0317/TBK dan BNNK Karimun, tiba di Pulau Parit.
“Selanjutnya pada pukul 01.00 Wib, Tim gabungan Unit Inteldim 0317/TBK dan BNNK Karimun berhasil menangkap Iwan alias Dat beserta Barang Bukti berupa ; 1 unit Handphone Evercoss warna putih, 1 unit Handphone ASUS_Z007 warna keemasan, 2 unit BONG, 3 batang pipet plastik, 1 batang pipet kaca, 3 bungkus paket hemat shabu – shabu, 5 bungkus paket hemat shabu shabu seharga eceran Rp. 100.000 dan 2 helai plastik kemasan shabu – shabu yang sudah kosong (terjual),”jelas A.R.Sipahutar
“Pukul 02.00 Wib, Tim gabungan Unit Inteldim 0317/TBK dan BNNK Karimun bersama Iwan alias Dat, berangkat menuju rumah Sdr. Azman alias Uyub, di Parit 4 Kel. Tanjungbalai Kec. Karimun Kab. Karimun menggunakan boat pancung dari Pelabuhan Parit 1 Kel. Tanjungbalai Kec, Karimun Kab. Karimun,”kata A.R.Sipahutar,Selasa 28/11/2017).
“Pukul 03.00 Wib, Tim gabungan Unit Inteldim 0317/TBK dan BNNK Karimun berhasil menangkap Azman beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan kosong (shabu shabu habis terjual),” terangnya.
“Pukul 05.00 Wib, Tim gabungan Unit Inteldim 0317/TBK dan BNNK Karimun meninggalkan Pulau Parit 4 menuju Makodim 0317/TBK Jl. Soedirman Poros Tanjung Balai Karimun dengan membawa serta 2 orang tahanan dan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu-shabu menggunakan Boat Pancung. Selanjutnya,Iwan alias Dat dan Azman alias Uyup dimasukkan ke Sel Makodim 0317/TBK. (*)
Sumber : Kapenrem 033/WP