NATUNA, Kepritoday.com – Perusahaan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Serasan, PT. Adhi Karya diduga telah melakukan pengerukan tanah wakaf Mushola Desa Tanjung Setelung tanpa izin.
Pengerukan tanah galian C ini diduga untuk kepentingan pembangunan PLBN. Dari pengerukan seluas sekitar 10 x 5 meter dengan kedalaman keruk sekitar 1 meter, mengakibatkan kondisi lahan yang akan dibangun Mushola itu tergenang air hujan.
Salah seorang warga desa Tanjung Setelung inisial DI mengaku, hingga saat ini belum ada kejelasan dari PT. Adhi Karya yang dianggap sebagai penanggung jawab.
DI menyayangkan tindakan yang dilakukan PT. Adhi Karya, membangun PLBN dengan cara merugikan masyarakat setempat.
“Manager lapangan PT. Adhi Karya kemarin pernah menemui warga, saat itu kami minta lobang bekas kerukan harus segera di timbun kembali, karna kami akan bangun Mushola nantinya, tapi kenyataannya sampai sekarang belum juga ditimbun dengan berbagai alasan”, ujar DI. Rabu, (21/12).
Lanjut DI mengatakan, lahan ini memiliki surat bukti hibah kepada desa untuk pembangunan Mushola yang akan dibangun pada tahun 2023 mendatang. Dengan demikian DI meminta PT. Adhi Karya bertanggungjawab untuk segera dapat menyelesaikan persoalan ini.
“Padahal, kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan kepentingan masyarakat Desa Tanjung Setelung, apa lagi ini lokasi untuk pembangunan tempat rumah Ibadah”, pungkasnya.
Sementara Manager proyek lapangan PT. Adhi Karya, Wandi saat dihubungi media ini terkesan membantah bahwa lahan tersebut merupakan lahan yang telah diwakafkan kepada Desa untuk pembangunan Mushola.
Diirinya berdalih telah ada sewa atau jual beli tanah antara pemilik lahan dengan perusahaan pada proyek pembangunan PLBN Serasan.
“Itu kan status sewa pak, itu kan ada perjanjian antara pemilik lahan dengan kami, silahkan tanyakan langsung ke pemilik tanahnya saja pak, lagian gak seberapa juga pak tanahnya yang kita keruk”, terang Wandi.
Ketika ditanya terkait pertanggungjawaban penimbunan kembali atas galian C yang telah dilakukan pihaknya tersebut, Wandi mengatakan hal itu merupakan urusan pihaknya bersama pemilik lahan.
“Soal penimbunan kembali itu urusan kami dengan pemilik lahan pak”, tutupnya. (Zal).