BINTAN, Kepritoday.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2020 lalu telah meluncurkan program redistribusi tanah. Sebelumnya ditargetkan redistribusi tanah pada 5 tahun ke depan seluas 9 juta hektare (ha).
Demikian disampaikan Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra yang dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, beberapa waktu lalu.
Untuk di Kabupaten Bintan terkait Redistribusi tanah akan dilaksanakan pada tahun 2021 ini meneruskan program PTSL yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya karena untuk program PTSL ditahun 2021 ini tidak ada.
Demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupate Bintan, Tribudi, Selasa (23/2/2021) dikantornya.
Dikatakan Tribudi, bahwa program Redistribusi tanah ini adalah program sertifikasi tanah seperti program PTSL yang sudah dilaksanakan 3 tahun terakhir ini, namun berbeda dalam Subjek dan Objeknya. Yang membedakan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), untuk objeknya, program Redistribusi Tanah ini hanya dikhususkan bagi bidang tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.
“Begitu juga dengan subjeknya, tidak semua golongan masyarakat bisa mengikuti program redistribusi tanah ini, namun ada kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi, seperti misalnya untuk PNS, hanya PNS golongan 3a ke bawah yang dapat mengikuti program Redistribusi tanah ini”. Jelas Tribudi.
Tribudi menambahkan bahwa untuk program Redistribusi tanah tahun 2021 ini, BPN Bintan menargetkan ada 5.500 objek tanah di lokasi yang sudah ditetapkan yaitu di 29 desa/kelurahan yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Bintan.
“Maka dari itu silahkan masyarakat yang memiliki tanah di wilayah Kabupaten Bintan, yang merupakan hasil pelepasan kawasan hutan untuk dapat menghubungi RT/RW setempat atau Satgas BPN Bintan yang turun ke lapangan untuk dapat mengikuti program Redistribusi Tanah ini”. (har/red)