Bawaslu Natuna Ingatkan Paslon Tidak Gunakan Fasilitas Negara

NATUNA, KEPRITODAY.COM – Ketua Bawaslu Natuna Khairurrijal angkat bicara soal dugaan penggunaan fasilitas negara oleh Calon Wakil Bupati (Cawabup) Natuna Derry Purnamasari.

Ia menyatakan, pihaknya akan segera menyurati Cawabup Derry dan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, sebagai bentuk peringatan untuk tidak melakukan potensi menimbulkan polemik ditengah masyarakat.

Dalam surat tersebut berisikan himbauan kepada setiap Paslon yang sedang mengikuti Pilkada, agar tidak menggunakan fasilitas-fasilitas yang dibiayai oleh negara, baik yang dilakukan sendiri maupun akibat dari jabatan keluarganya, guna menghindari konflik kepentingan pada masa pilkada ini.

“Kami akan menyurati paslon bahkan juga bupati Natuna, agar memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara selama tahapan pemilihan ini, guna menghindari konflik kepentingan dan menjaga tertib sosial di masyarakat, agar terwujud pilkada yang swjuk dan damai”, tandas Khairurrijal. Sabtu, (10/10/2020).

Sebelumnya diketahui, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal diduga telah melakukan pelanggaran Pilkada karena memberikan kewenangan dan keuntungan penggunaan fasilitas negara bagi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Derry Purnamasari.

Saat ini diketahui sejak ditetapkannya sebagai Cawabup Natuna oleh KPU, Derry diduga mendiami fasilitas negara yaitu Gedung Daerah, yang merupakan rumah dinas Bupati Hamid Rizal. (Zal).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.