KEPRITODAY.COM- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri serahkan uang Rp58,1 miliar hasil pencucian uang dari judi online. Dana tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk eksekusi ke rekening negara melalui Kementerian Keuangan.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan dana tersebut hasil eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi ini merupakan implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 dari TPPU dan perjudian online.
“Bahwa hari ini kita melaksanakan rilis terkait dengan eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dan tindak pidana perjudian online,” jelas Brigjen Pol. Himawan, Kamis (4/3/26).
Brigjen Pol. Himawan menjelaskan, eksekusi aset ini tindak lanjut laporan analisis transaksi mencurigakan PPATK kepada Bareskrim Polri.
Langkah ini merupakan bagian pemulihan aset dari kejahatan judi online.
“Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara,” ujarnya.
Redaktur: Ev
Source: tribratanews.polri.go.id
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com








