Angota DPRD Kepri Rudy Chua dan Dinkop UMKM Kepri Audiensi dengan BRI Tanjungpinang
Bahas masalah pencairan dana program usaha mikro.
ADVETORIAL
KEPRITODAY.COM, TANJUNGPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Rudy Chua bersama Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang dan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepri mendatangi kantor BRI, Kamis (18/2/2021).
Adapun maksud dan tujuan pertemuan tersebut untuk menyikapi masalah batas waktu pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2020 yang habis hari ini tanggal 18 Februari 2021 dan rencana pengucuran BPUM 2021 dari pemerintah pusat.
Kunjungan Rudy Chua bersama Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kepri dan Kabid Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang disambut baik oleh Kepala Kantor Cabang BRI, Yosef Mahardika.
Rudy Chua mengatakan hasil pertemuan dirinya bersama Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepri dan Dinas Naker, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang ke Kantor BRI, mendapati informasi hingga kini belum ada perubahan cut off (batas waktu) untuk pencairan bantuan BPUM 2020 yang jatuh terakhir hari ini 18 Februari 2021.
“Artinya kalau tidak ada perubahan, hari ini hari terakhir pencairan bantuan BPUM,” kata Rudy Chua, Kamis (18/2/2021).
Rudy Chua juga menjelaskan total UMKM Tanjungpinang yang mendapat bantuan sesuai SK Menteri KUKM berjumlah 5.852 penerima, dan yang sudah dicairkan sebanyak 3.928 penerima.
“Masih ada 1.924 penerima yang belum dicairkan, yang disebabkan kesalahan NIK-Nama, kesalahan Nama-NIK, berasal usulan dari provinsi lain, tidak lagi memenuhi persyaratan yang ada,” jelas Rudy.
Sambung Rudy Chua, terdapat sebanyak 369 orang tidak bisa dicairkan karena kesalahan NIK-Nama yang telah melapor ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang.
Oleh karena itu, bagi yang masih terdapat kesalahan NIK-NAMA maupun NAMA-NIK, sampai sekarang belum dapat dilakukan perubahan di SK Menteri KUKM dan tidak bisa dilakukan pencairan dana bantuan tersebut.
Namun, kata Rudy Chua, sesuai kesepakatan bersama terhadap permasalahan yang tidak bisa dilakukan pencairan itu, akan dijadikan prioritas untuk pengajuan bantuan BPUM tahun 2021 yang menurut rencana akan segera dilakukan pemerintah pusat.
Rudy juga meminta bagi warga yang NIK nya muncul di E-form BRI tetapi namanya berbeda maupun yang nama dan alamatnya terdapat di daftar tetapi NIKnya berbeda, dan belum melapor ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, agar dapat melakukan pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Mikro Kota Tanjungpinang sehingga bisa didata untuk dijadikan prioritas sekiranya bantuan BPUM 2021 diluncurkan.
“Untuk persyaratan dan tatacara pengajuan BPUM Tahun 2021 akan disampaikan kemudian,” tutup Rudy Chua.
Narasi/Foto: Tim Advetorial/Humas DPRD Kepri.