Polres Cilegon Ungkap Kasus Penyekapan hingga Pembunuhan IRT

Kepritoday.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus tragis penyekapan dan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM (47). Dua pelaku, juga sesama IRT berinisial N dan SK, ditangkap hanya dalam waktu 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa bermula saat korban datang ke rumah salah satu pelaku untuk mengambil uang pinjaman. Dalam pertemuan itu, terjadi cekcok yang dipicu oleh persoalan utang piutang dan tudingan tidak sedap.

“Korban menuduh pelaku berselingkuh dan menggelapkan uang arisan. Hal inilah yang memicu pelaku emosi dan berujung pada tindakan kekerasan,” ungkap Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula.

Pelaku lalu menyekap korban di dalam rumah, mengikat tangan dan kaki, serta membungkam mulutnya dengan lakban. Korban akhirnya kehilangan nyawa akibat kekerasan tersebut.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi kunci pengungkapan kasus, di antaranya:

Lakban berwarna cokelat dengan bekas rambut korban

Pisau kecil

Tali pramuka putih

Anting milik korban

Kursi plastik, tas hitam korban dengan bercak darah

Pakaian korban yang bernoda darah

Seluruh barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lanjutan.

Dua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:

Pasal 340: Pembunuhan berencana (hukuman seumur hidup atau mati)

Pasal 338: Pembunuhan

Pasal 365 ayat (3): Pencurian dengan kekerasan

Pasal 170 ayat (3): Kekerasan yang menyebabkan kematian

Pasal 351 ayat (3): Penganiayaan berat

“Keduanya kini resmi ditahan dan menjalani proses hukum sesuai pasal-pasal yang berlaku. Kami pastikan tidak ada kompromi untuk kejahatan seperti ini,” tegas AKP Hardi.

Polres Cilegon menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen penuh untuk menindak tegas setiap tindak kriminal di wilayah hukum Cilegon. Penanganan cepat kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam menanggapi laporan masyarakat.

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com