Lagi-Lagi… Bea Cukai Batam Berhasil Tegah Selundupan 1.038 Gram Sabu

Salah seorang tersangka penumpang Lion Air JT 373 saat diamanakan Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim Batam.

BATAM, Kepritoday.com – Bea Cukai Batam kembali berhasil menegah 2 (dua) orang calon penumpang pesawat dari Batam menuju Denpasar yang membawa 1.038 gram methamphemine alias shabu. Pada hari Minggu tgl 22 juli 2018 pada pukul 07.15 wib,di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI)  Bea Cukai Batam Raden Evy Suhartantyo mengatakan bahwa,Dua penumpang Lion Air JT 373 tersebut bertujuan akan terbang Batam – Jakarta – Denpasar,dari deteksi awal profiling penumpang pada saat melewati pemindai metal pintu masuk. Tersangka Mukhlis (33) WNI asal Aceh kedapatan bawa shabu,modusnya disembunyikan di dalam sandal yang dipakai.

Barang Bukti Yang Diamankan.

“Barang bukti 2 (dua) bungkus metamphetamine dengan  brutto 511 gram, Berdasarkan hasil wawancara dengan Sodara Mukhlis diperoleh informasi ada satu orang temannya lagi yang akan berangkat ke Denpasar;” kata R.Evy saat di konfirmasi via Whatsapp, Senin (23/07/2018).

Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 08.40 wib,  petugas Bea Cukai Batam menunggu di mesin pemindai (x ray) dan berhasil menegah satu calon penumpang bernama Muhammad Ikhsan dengan modus diisembunyikan di dalam sandal yang dipakai, ujar R.Evy.

“Tersangka  Muhammad Ikhsan, Laki laki, 30 th, WNI (Aceh Utara), barang bukti 2 (dua) bungkus metamphetamine brutto 527 gram;” terangnya.

“Kedua tersangka dan barang bukti sebanyak 1.038 gram brutto diserahterimakan ke BNN Kepri.” tutupnya. (And/Budi).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.