BNNP Kepri Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu 12.242 Gram Dari Malaysia

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan menunjukan barang bukti sabu total berat 12.242 gram saat ekspose siang tadi, selasa, 24 April 2018

BATAM, Kepritoday.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) pada hari Selasa (24/04), menggelar ekspose pengungkapan 3 (tiga) kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, barang bukti narkotika  yang disita Sabu seberat bruto 12.242 (dua belas ribu dua ratus empat puluh dua) gram dengan jumlah tersangka 6 (enam) orang.

Menurut Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan memaparkan kronologis kejadiannya, berdasarkan
Laporan Kasus Narkotika : LKN / 17 / IV / 2018 / BNNP, Pada hari Rabu tanggal 18 April 2018,sekira pukul 09.00 WIB, di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepri, telah dilakukan penangkapan terhadap Saudara RZ (29 Thn) WNI oleh petugas BNNP Kepri karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 1.590 (seribu lima ratus sembilan puluh) gram, kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan Control Delivery terhadap pemilik sabu di salah satu hotel di Pelita kota Batam dan pada pukul 14.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Sdr. FS (30 Thn) WNI.
Dari hasil interogasi bahwa sabu tersebut akan di ambil oleh Sdr. JP (35 Thn) WNI, di salah satu hotel di kawasan Nagoya. Pada hari kamis tanggal 19 April 2018 Sekira pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap sdr. JP (35 Thn) WNI.
“Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 3 (tiga) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu 1.590 (seribu lima ratus sembilan puluh) gram. Atas perbuatannya tersebut tersangka RZ, FS, dan JP dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.
Berikutnya, kata Richard. Laporan Kasus Narkotika : LKN / 18 / IV / 2018 / BNNP
Pada hari Jum’at tanggal 20 April 2018, sekira pukul 22.30 Wib di Pelantar Pak Iskandar, Pulau Selat Nenek, Rt 06 Rw 03, Kec Bulang, Kel Pulau Temoyong, Kota Batam Provinsi Kepri, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri mengamankan 2 (dua) orang laki-laki atas nama BS (42 Thn) dan MH (36 Thn) WNI,  karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.912 (empat ribu sembilan ratus dua belas) gram.
Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 2 (dua) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.912 (empat ribu sembilan ratus dua belas) gram. Atas perbuatannya tersebut tersangka BS dan MH  dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Dan terakhir,Laporan Kasus Narkotika : LKN / 19 / IV / 2018 / BNNP
Pada hari Sabtu tanggal 21 April 2018, sekira pukul 10.00 WIB di depan puskemas Lubuk Baja, Batam Provinsi Kepri, Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama AS (31 Thn) WNI, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 5.740 (lima ribu tujuh ratus empat puluh) gram.
Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 1 (satu) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.740 (lima ribu tujuh ratus empat puluh) gram. Atas perbuatannya tersebut tersangka AS dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Narkotika jenis sabu ini berasal dari Malaysia,mereka para tersangka sebagai kurir.” Pungkasnya. (Andri,Budi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.