Wan Aris Ingatkan Pemda Soal Status Tanah Rumah Ibadah

 

NATUNA, KEPRITODAY.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Natuna, Wan Arismunandar meminta pengajuan penyelesaian rumah ibadah terlebih dahulu memperhatikan status kepemilikan tanahnya.

“Hasil koordinasi dengan rekan-rekan di DPRD provinsi, untuk pengajuan menyelesaikan rumah ibadah yang belum selesai, perjelas dulu status tanahnya,” ucapnya disela-sela kegiatan Musrenbang Kecamatan Bunguran Barat di Sedanau, Rabu 9 Februari 2022.

Politisi Partai Nasdem itu menegaskan, bahwa nantinya DPRD setiap usulan penyelesaian mesjid dan surau dan tempat ibadah lainnya harus melengkapi bukti kepemilikan tananya.

 

“Pemantauan kami di lapangan cukup banyak surau dan mejid status hak dan kepemilikan tanahnya tidak jelas,” terang Wan Aris.

 

Dengan status tanah yang jelas, diharapkan dikemudian hari tidak terjadi sengketa, sehingga tidak merugikan pemerintah dan masyarakat itu sendiri.

“Yang dipergunakan kan uang rakyat dan masyarakat juga, jadi kalau sempat ada sengketa rakyat juga yang rugi,” pungkasnya. (Zal).

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept