UE Sesalkan Sanksi AS ke ICC: Kaja Kallas Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pengadilan Internasional

Kepritoday.com – Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, menyatakan “penyesalan mendalam” atas keputusan Amerika Serikat yang memberlakukan sanksi terhadap sejumlah pejabat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Pernyataan ini disampaikan melalui European External Action Service (EEAS) pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Kallas menilai sanksi AS dapat mengganggu operasional Kantor Jaksa ICC dan menghambat penyelidikan yang sedang berlangsung. “Uni Eropa dengan tegas mendukung ICC dan berkomitmen untuk terus memberikan dukungan serta perlindungan terhadap lembaga dan stafnya dari tekanan eksternal maupun ancaman,” ujarnya, seperti dikutip dari Anadolu, Senin (25/8/2025).

Konteks Sanksi AS

Sanksi terbaru AS, diumumkan pada Rabu, 20 Agustus 2025, menargetkan dua hakim ICC dan dua deputi jaksa. Ini melanjutkan tindakan serupa terhadap empat hakim pada Juni 2025 dan jaksa utama ICC di awal tahun. Sanksi ini diduga terkait penyelidikan ICC terhadap dugaan kejahatan perang di Gaza, yang memicu ketegangan dengan AS dan Israel. Menurut laporan Reuters, sanksi berupa pembekuan aset dan larangan visa ini bertujuan menekan ICC agar menghentikan penyelidikan terhadap pejabat tinggi Israel dan sekutunya.

Posisi Uni Eropa

Dalam pernyataan resmi EEAS, Kallas menegaskan bahwa serangan atau ancaman terhadap ICC, pejabatnya, atau pihak yang bekerja sama dengan pengadilan tidak dapat diterima. “ICC harus mampu bekerja secara independen dan adil tanpa campur tangan pihak manapun,” tegasnya. Ia juga mengimbau semua negara untuk bekerja sama penuh dengan ICC, termasuk melaksanakan perintah penangkapan yang tertunda dan membuat kesepakatan sukarela untuk mendukung tugas pengadilan.

Uni Eropa berjanji terus memantau dampak sanksi AS ini dan mempertimbangkan langkah lanjutan yang diperlukan untuk memastikan keberlanjutan kerja ICC. EEAS juga menyerukan perlindungan terhadap integritas pengadilan internasional sebagai pilar penegakan hukum global.

Dampak dan Reaksi

Sanksi AS ini memicu kritik luas. Menurut Al Jazeera, langkah ini dipandang sebagai upaya melemahkan legitimasi ICC, terutama dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti dugaan kejahatan perang di Gaza. Amnesty International menyebut sanksi ini “serangan terhadap supremasi hukum internasional.” Sementara itu, AS berdalih bahwa sanksi diperlukan untuk melindungi kepentingan nasional dan sekutunya, meskipun tidak merinci alasan spesifik.

Uni Eropa, sebagai salah satu pendukung utama ICC, menegaskan komitmennya untuk mempertahankan independensi pengadilan. Kallas menekankan pentingnya kerja sama global untuk memastikan ICC dapat menjalankan mandatnya tanpa tekanan politik.

Catatan: Informasi ini bersumber dari pernyataan resmi EEAS, Anadolu, Reuters, dan Al Jazeera. Uni Eropa berencana mengoordinasikan respons lebih lanjut dengan anggota-anggotanya untuk menangani dampak sanksi ini.

Sumber:tribratanews

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com

Today Feed