Tim WFQR IV Lanal Tbk Gagalkan Penyeludupan TKI Ke Malaysia

Boat Pancung Yang Berhasil diamankan Lanal Tanjung Balai Karimun

KARIMUN, Kepritoday.com – Tim WFQR (Western Fleet Quick Response) IV Lanal Tanjung Balai Karimun, menindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan penyelundupan TKI illegal, di sekitar Tanjung Sebatak Leho, Kabupaten Karimun, pada Rabu. (22/2)

Menurut Danlantamal IV, Laksma TNI. S. Irawan mengatakan, Tim WFQR IV/Posal Leho Lanal TBK, melaksanakan pencarian sesuai dengan informasi dari masyarakat dan akhirnya berhasil menangkap boat pancung mesin 40 PK tanpa dilengkapi dokumen dengan membawa 7 Orang TKI ilegal (5 Orang Pria dan 2 Orang Wanita) pada posisi 1° 3′ 997″ N 103° 25′ 290″ E (perairan timur TBK)

“Selanjutnya boat pancung tanpa nama tersebut pada pukul 23.30 WIB dibawa menuju Posal Leho, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan TKI beserta Tekong dan barang bawaan maupun muatan boat pancung secara menyeluruh, namun tidak ditemukan barang terlarang Narkoba,” kata Irawan.

Irawan menambahkan, Hampir waktu bersamaan Tim WFQR-IV Lanal TBK melaksanakan pengembangan informasi dan diperoleh keberadaan agen penanggung jawab kegiatan TKI ilegal tersebut berinisial “Y” alias “B”. dan berhasil menangkap yang bersangkutan dirumahnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, ke 7 orang TKI, 1 orang Tekong dan 1orang Agen dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun guna pengecekan urine, apakah ada penyalahgunaan Narkoba atau tidak.

Penanggung jawab Yusrizal (31) alias Bije (agen penanggung jawab) yang beralamat di Teluk Umah Kec. Tebing Kab. Karimun., Agus Susanto (42) (Tekong) Alamat : Ds. Teluk Uma Tebing Karimun, Tomin (43) (penumpang) Dusun Krajan 1 Ds. Tegal Randu Kec. Klakah Lumajang Jatim, Aris (36) (penumpang)  Dusun Krajan 1 Ds. Tegal Randu  Rt.002/01 Kec. Klakah Lumajang Jatim, Tuwadi (41) (penumpang) Ds Genuk Watu Kec Ngoro Kab.Jombang Jatim, Musliyadi (37) (penumpang) Ds. Parit Senggarang Rt. 02/01 Kec. Kundur Utara Kab. Karimun Kepri, Lisna (33) (istri musliyadi, penumpang) Ds. Parit Senggarang Rt. 02/01 Kec. Kundur Utara, Murni Apriliyanti (13) (anak Musliyadi, penumpang), Asmawi  (10) (anak Musliyadi, penumpang).

“Terkait tindak pidana pelayaran bahwa Nakhoda berlayar tanpa SPB diancam pidana 5 thn penjara dan denda 600 jt, sedangkan dari hasil keterangan pengakuan tekong Rute Pegiriman TKI illegal TBK-Sungai Cokoh Johor Malaysia – TBK, dengan keterangan shorty sbb: TBK-Sungai Cokoh Johor mengantar 3 org TKI ilegal. Dan Sungai Cokoh Johor – TBK mengantar 7 Orang namun usaha penyeludupan TKI keburu tertangkap,” kata Irawan

Untuk itu Danlantamal IV menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terbujuk rayu oleh para oknum agen TKI yang merekrut dan membawa keluar negeri dengan iming-iming pekerjaan dan upah yang menggiurkan.

“Banyak contoh korban yang berjatuhan akibat pengiriman TKI illegal, bahkan beberapa waktu lalu kita dikejutkan dengan beberapa peristiwa kecelakaan speed boat yang membawa TKI, hampir semua penumpang tenggelam di Malaysia dan ini bukan pertama kali, tetapi sudah berulang kali, apa lagi saat ini kondisi cuaca dan laut kurang bersahabat sangat riskan kecelakaan laut ini tanggung jawab kita semua,” paparnya. (Ain/Osr).

Ruangan komen telah ditutup.