pemko pinang

Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tak Kunjung di Sidangkan

Kuasa Hukum Salamah, E. Supriyono, SH.

TANJUNG.PINANG, Kepritoday.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau, terkesan menggantung kasus pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh kuasa hukum, Salamah (56), warga Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepri.

Sebab, kasus pemalsuan surat tanah yang dilaporkan sejak tahun 2016 lalu hingga kini tak kunjung disidangkan, meskipun tersangkanya sudah ditetapkan.

Kasus yang dilaporkan kuasa hukum Salamah, E. Supriyono, SH dan Agus Riswanto, SH ke Polda Kepri, dengan surat laporan polisi nomor, LP/541/V/2016/Bareskrim, tanggal 26 Mei 2016, dan penyidik juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.

Agus Riswanto, SH, Kuasa Hukum Salamah.

Kuasa Hukum Salamah, E. Supriyono meminta, agar kasus pemalsuan surat tanah ini segera disidangkan, karena telah ditetapkan tersangkanya dan telah dilimpahkan ke Kejati Kepri berdasarkan surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri nomor, B/69a/V/2018/Ditrekrimum, tanggal 07 Mei 2018.

“Kami minta kepada Kejati Kepri segera menyidangkan kasus pemalsuan surat tanah tersebut, karena telah ditetapkan tersangkanya,” ujar E. Supriyono kepada sejumlah wartawan di Tanjungpinang, Jum’at (11/1).

Menurut E. Supriyono, pihaknya meminta agar perkara ini cepat disidangkan, untuk dapat diputuskan pemilik sebenarnya pada lahan tersebut. Lalu, apa bila terbukti bersalah maka para tersangka tersebut segera ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Sebab sampai saat ini para tersangka masih bebas berkeliaran.

“Kami hanya mencari keadilan, tidak lebih dari itu” kata E. Supriyono.

Lebih lanjut E. Supriyono menjelaskan, adapun para tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polda Kepri adalah, Bachtiar RB (69), Mantan Kepala Desa Malang Rapat, H. Muhardi alias Ajo (65), Mantan Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan, Ismadi alias Is (53), mantan Honorer BPN Bintan dan Dahnoer Yoesoef (83), Wiraswasta. (djo)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept