Terkait Gratifikasi Keterlibatan Mantan Kasi Pidsus, Beberapa Wartawan Datangi Kejari Tanjungpinang
TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Terkait di Praperadilankannya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang oleh Penasehat Hukum (PH) Geo Taufik Riyan (GTR), Kejari Tanjungpinang menerima sejumlah Wartawan dan menjawab beberapa pertanyaan diruang Media Center Kejari Tanjungpinang, Rabu. (01/02/2023).
Sejumlah awak media mendatangi Kantor Kejari Tanjungpinang guna mempertanyakan terkait penyelidikan kasus adanya Gratifikasi keterlibatan mantan Kasi Pidsus Dasril, S.H, M.H.
“Apa yang ditanyakan awak media masuk dalam materi gugatan prapid dari Penasehat Hukum. Itu sudah kami jawab dipersidangan dengan jawaban kami tertulis, kemudian kita lampirkan bukti-bukti,” jawab Eddowan, S.H, M.H saat mengelar tanya-jawab kepada sejumlah awak Media diruang Media Center Kejari Tanjungpinang.
Eddowan menjelaskan, dalam proses ini telah dilakukan penyelidikan. Memang saat itu dijamanya Kasi Pidsus Dasril, tapi di tahun 2022 akhir antara bulan November itu ditingkatkan ke penyidikan, kebetulan saat itu saya baru bertugas dikejar Tanjungpinang ini, jelas Eddowan.
Ia menambahkan, Ada informasi bahwa ada Kasi Pidsus yang tidak profesional dalam melaksanakan tugas, kode etik sifatnya ya, itu sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), ungkapnya.
Setelah permasalahan itu muncul, Saya baru masuk di tim penyelidikan di Januari, di Januari sampai dengan Desember. Dan kami tim yang lain tetap melaksanakan tugas surat perintah penyelidikan, tetapi dia sudah pasif dan pak Kasi Pidsus masuk, menggantikan. Nah itulah yang kami jawab, lalu kami tanyakan kepada ahli pidana, itupun yang ditanya oleh Majelis Hakim. Jelas Eddowan.
Apabila surat perintah penyelidikan ini adalah salah satu yang tidak profesional, apakah hasil penyelidikan tim yang kami lakukan penegakan hukum di anggap tidak sah. Sedangkan kami tim penyidik menemukan tindak pidana, dan apakah tindak pidana ini akan kami biarkan tidak masuk pengadilan, dianggap tidak sah, sebutnya lagi.
“Ini ada permasalahan yang berbeda, itu sudah kami jawab juga secara tertulis disidang prapid, sudah kami masukkan dalam surat jawaban kami dan kesimpulan kami. Artinya itu harus dipisahkan,” tutup Eddowan.
Klarifikasi jawaban pertanyaan sejumlah awak Media, turut disampaikan langsung oleh Jaksa Madya Eddowan, S.H,.M.H (Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) didampingi Jaksa Madya Imam Asyhar S.H, (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) bersama Alinaex Hsb, S.H (Kasubagkum) dan Subhan Gunawan, S.H.,M.H (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (Djoko)