PASAMAN, Kepritoday.com – Ikatan Wartawan Online (IWO) Pasaman terima Surat Keputusan Pimpinan Pusat No 060/PP-IWO-Kab /VIII/2017 masa bhakti 2017-2022 di tetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus kemarin sebagai pertanda legalitas IWO Resmi dari Pusat.
PasamanRaya.com – Dengan diterimanya SK tersebut IWO Pasaman harus bersedia untuk mengejar tujuan sebagai Jurnalis yaitu mencerdaskan masyarakat dengan menggali segala informasi yang ada. Hal ini diungkapkan oleh Sayid Afgani Ketua IWO Pasaman didampingi M. Dwi Richa, JP selaku Dewan Etik, Selasa 22 Agustus 2017.
“SK yang telah kita terima berdasarkan dengan sturuktur yang disusun pada tanggal 26 Juli kemarin”. “Setiap Struktur atau bidang – bidang yang telah ditetapkan akan segera kita musyawarahkan agar bisa bergerak dibidang masing – masing dengan tujuan cepat terwujudnya apa yang telah dicita cita bersama”, sebut ketua IWO Pasaman yang akrab dipanggil Bung Gani ini.
Syafrianto selaku Sekretaris menambahkan, dengan diterimanya SK ini berarti kita sudah resmi di Pasaman. Sekarang saatnya kita bergerak cepat dalam mencapai tujuan bersama dengan membentuk kekompakan demi terlaksanaya dengan baik dan cepat sesuai dengan nama “Online” bergerak cepat dan tegas, terangnya.
M. Dwi Richa mengatakan “kita yang tergabung dalam wadah IWO sangat menantang berita – berita Hoax”. “Berita yang kita sajikan wajib memenuhi unsur 5W+H dan berimbang sehingga mudah dipahami pembaca serta berpodoman pada kode etik jurnalistik yang telah di gariskan dalam UU Pers no 40 tahun 1999”, tegasnya.
IWO Pasaman sebagai jembatan yang dapat menyampaikan sumber – sumber berita positif untuk dapat di terbitkan pada media publik secara akuntabelitas dan profesional tidak ada berita – berita hoax dan mengacu pada UU ITE yang telah diberlakukan oleh pemerintah, katanya.
Sumber : Humas IWO Pasaman