Tanpa Izin Impor, Minuman Berbagai Merek Diamankan Kemendag RI
“ Kerugian Negara di Taksir Sekitar 7 Milyar “
TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan RI, yang bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Bintan, yang didukung oleh Informasi dan Komando Distrik Militer 0315/Bintan, terhadap adanya Importasi Minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin Impor, ditemukan kurang lebih 1.000 (seribu) karton Minuman beralkohol dengan kerugian Negara ditaksir kurang lebih Rp. 7 Milyar.
“Dari Mikol illegal ini kerugian negara kita taksir sekitar 7 Milyar,”
Hal tersebut diatas dijelaskan, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma. Dia juga menegaskan, akibat kejadian ini, kerugian negara ditaksir sekitar 7 Milyar dari impor illegal Mikol (minuman beralkohol), yang ditangkap dari wilayah Bintan, Provinsi Kepri. ungkap Syahrul saat konferensi pers, Selasa (03/10), di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bintan.
Hadir dalam Konferensi Pers tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma, didampingi Plt. Direktur Tertib Niaga, Veri Anggrijono, hadir juga Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bintan, Dian Nusa, Kapolres Tanjungpinang, AKBP. Ardiyanto Tejo Baskoro, dan Dandim 0315 /Bintan, Letkol Infantri. Ari Suseno.
Penangkapan ribuan kardus Mikol berbagai merek, di Bintan ini, hasil dari pengawasan Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, yang didukung oleh Komando Distrik Militer 0315/Bintan.
Seperti diketahui, Kodim 0315 Bintan mengamankan ribuan kardus Mikol berbagai merek dari sebuah gudang, yang beralamat di Gang Putri Balqis 3 Jalan DI Panjaitan KM 7 Kota Tanjungpinang, Senin (18/9) lalu.
Diduda barang haram itu diselundupkan dari Singapura ke Batam, dan ditransit melalui pelabuhan tikus di Berakit, Kabupaten Bintan, Kepri, yang selanjutnya dikirim ke Jakarta.
Sedangkan gudang tersebut milik seorang pengusaha bernisial AH. Dari izin yang dikantongi pemilik, gudang diperuntukkan buat penyimpanan gas elpiji.
Syahrul menjelaskan, ribuan kardus yang diamankan karena diduga tidak memiliki izin impor. Importasi minuman beralkohol, harus memiliki izin selain itu harus mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor Minuman Beralkohol berupa Importir Terdaftar minuman Beralkohol disingkat IT-MB.
“Ketentuan impor barang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Termasuk peredaran dan penjualan minuman beralkohol”.
Syahrul juga mengatakan, penyidikan terhadap kasus ini akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen PKTN. Pelaku akan dipersangkakan sesuai Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“ Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” Ujar Syahrul. (Djo).