Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman Gelar Bimbingan Mental Fisik dan Disiplin

PADANG PARIAMAN, Kepritoday.com – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, kekompakan dan solidaritas serta jiwa korsa antar sesama angggota, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Pariaman gelar bimbingan Mental fisik dan Disiplin (MFD), Rabu (7/9).

Pelatihan yang digelar di halaman kantor bupati ini, berlangsung selama enam hari melibatkan sedikitnya 162 anggota Satpol PP Padang Pariaman yang terdiri dari enam kompi dan dibagi menjadi dua pleton yang setiap pletonnya mendapatkan dua hari pelatihan.

Kepala Satpol PP dan Damkar, Syafrion saat diwawancarai di sela-sela kegiatan mengungkapkan, jika latihan mental fisik dan disiplin sangat penting bagi anggota Satpol PP,agar dalam melaksanakan tugasnya selalu disiplin.

“Jadi, dengan adanya pembekalan mental fisik dan disiplin ini nantinya para anggota satpol pp bisa melaksanakan tugas dengan penuh disiplin dan memiliki etika yang baik serta memberikan kenyamanan kepada seluruh masyarakat”, ungkapnya.

Lebih lanjut syafrion menyebutkan jika petugas Satpol PP tidak hanya memiliki tugas sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) namun, mereka juga memiliki tugas dan tanggung jawab di beberapa tempat yang mengharuskan mereka memiliki etika di tempat kerjanya.

“Seperti halnya petugas yang ada di pos piket Kantor Bupati, di Rumah Dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah serta di Pos Pantau dan sebagainya. Tentu saja, mereka juga dibekali dengan etika dalam tata cara dalam menerima maupun menolak tamu yang datang”, tuturnya yang sekaligus sebagai ketua kegiatan MFD ini.

Pelatihan mental fisik dan disiplin ini dibakali materi oleh narasumber dari kabid PPUD Firmansyah, Kabid Linmas Murniati, dan Kabid TUTM Taufik Hidayat yang sekaligus sebagai tim koordinator kegiatan. (MM)

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept