Rokok Non Cukai H-Mind Jadi Idola di Kota Tanjungpinang
TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Akibat industri rokok tanpa dilengkapi pita cukai sudah pasti akan mengakibatkan kerugian negara milyaran rupiah disetiap tahunnya.
Sementara rokok non cukai yang sangat diminati oleh kalangan perokok adalah rokok merk H-Mind, karena harga rokok illegal merk H-Mind tersebut berbeda jauh dari harga rokok yang memiliki pita cukai, berbanding beberapa kali lipat dipasaran. Sehingga para pecandu rokok cenderung memilih dan beralih mengkonsumsi rokok illegal ketimbang rokok yang memiliki pita cukai.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, lolosnya peredaran rokok illegal merk H-Mind ke wilayah Non Pabean di Kota Tanjungpinang diduga ada campur tangan oknum aparat penegak hukum serta oknum institusi terkait, yang disinyalir melakukan kongkalikong dengan para mafia atau Cukong Rokok di Kota Batam.
Berbagai media online kerap menyoroti dan memberitakan peredaran rokok illegal Merk H-Mind yang masuk ke kawasan non kepabeanan Kota Tanjungpinang ini, namun hingga saat ini peredaran rokok illegal Merk H-Mind tetap saja terjadi bahkan mudah didapat dikawasan non kepabeanan di Kota Tanjungpinang.
Walaupun sanksi tindak pidana bagi para pengedar ataupun penjual rokok illegal terancam dengan kurungan penjara selama 5 tahun, namun sanksi tersebut tidak membuat rasa takut terhadap pelaku pengedar Rokok Illegal.
Mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 berbunyi:
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara pada Pasal 56 berbunyi: Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang Faisal Rusydi menanggapi Serius soal penindakan Rokok Illegal yang masuk di daerah Non kepabeanan.
Faisal Rusydi mengatakan, pihak Bea cukai Tanjungpinang pada bulan Januari sudah tiga kali melakukan penindakan terhadap rokok illegal tanpa Cukai.
“Kita pada bulan Januari sudah melakukan tiga kali penindakan terhadap masuknya Rokok illegal tanpa cukai,” jelas Faisal.
Dalam operasi penindakan tersebut, Faisal Rusydi menjelaskan, pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum, telah melakukan penindakan sekitar 9000 batang Rokok ilegal Tanpa Cukai. Ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Tanjungpinang, Indrawandi angkat bicara dan mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersinergi dan bergandengan tangan dalam memberantas peredaran rokok illegal dan menangkap oknum yang menjadi pembekingnya, untuk menyelamatkan uang negara.
Untuk di Tanjungpinang sendiri rokok tanpa cukai yang sangat diminati adalah rokok H-Mind, bahkan peredaran rokok illegal tanpa memiliki cukai tersebut juga mengakibatkan negara mengalami kerugian milyaran rupiah setiap tahunnya.
Sementara, rokok merek H-Mind yang tanpa dilengkapi pita cukai dijual secara bebas dan menjadi idola di Kota Tanjungpinang. (djo) ()