PADANG PARIAMAN, Kepritoday.com – Polsek Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Sabtu (4/6) malam berhasil menangkap pelaku pencurian tabung gas elpiji ukuran 3 Kg warna hijau sebanyak 80 tabung serta tabung ukuran 5,5 Kg warna ping sebanyak 19 tabung di Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai sebanyak tiga orang.
Penangkapan di dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Anai Iptu Manahan Afrianto Simatupang beserta anggota Aiptu Joniral, Kanit Reskrim Aipda Rahman Maulana, Aipda Hendri Suherman, Briptu Hendrio Zico Darmuri, Briptu Farhan Hidayatullah serta Bripda Indra Darmawan.
Kejadian tersebut berawal dengan adanya Laporan Polisi Nomor: – LP/B/35/VI/2022/POLSEK BATANG ANAI/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR tanggal 1 Juni 2022, dimana telah terjadi tindak pidana pencurian pada hari Rabu Tanggal 1 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB di dalam gudang pangkalan Gas Elpiji Korong Guci Nagari Kasang berupa tabung gas ukuran 3 Kg warna hijau sebanyak 80 (Delapan Puluh) tabung serta tabung ukuran 5,5 Kg warna Ping sebanyak 19 (sembilan belas) tabung milik pelapor.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Batang Anai melakukan penyelidikan terhadap laporan Polisi tersebut. Pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2022 terendus keberadaan pelaku berada di rumah istrinya.
Sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Batang Anai berhasil mengamankan tersangka HS dan pada saat diamankan tersangka koperatif dan mengakui perbuatannya, terhadap barang bukti tabung gas ukuran 3 Kg warna hijau sebanyak 80 tabung dan tabung ukuran 5,5 Kg warna ping sebanyak 19 tabung tersebut yang telah dicuri bersama temannya KAS dan CAN.
Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Batang Anai mengamankan ketiga tersangka ke Mapolsek Batang Anai Polres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.
Sampai saat ini Unit Reskrim Polsek Batang Anai masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan barang bukti lainnya. (Emdewe/Tim)