Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP. Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan, bahwa
pemerintah daerah bersama TNI dan Polri perlu melakukan upaya dalam menekan Penyebaran Covid-19.
“Sebanyak 108 personil turun dalam Operasi Yustisi ini , 50 personil polri, 30 personil TNI, 20 personil satpol PP , 5 personil Poltekkes, dan 3 personil urkes” terang Kapolres Tanjungpinang.
Dalam kegiatannya, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan akan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran lisan dan tertulis, sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Kota Tanjungpinang, Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si, Dandim 0315/Bintan, Kolonel Infantri. I Gusti Ketut Arta Suyasa, Danlanud RHF Tanjungpinang, Kolonel Pnb. Andi Widjanarko, dan Kasat Pol PP Kota Tanjungpinang, Hantoni.
“Dengan dijalankannya operasi yustisi ini, kami berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19” tutup Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si.
Sumber: Humas Polres Tanjungpinang.
