Oleh: Muslim Matondang,S.H
Pemerhati Tambang & Lingkungan di Kepri
Puluhan Tambang Pasir Ilegal atau tidak memilik izin IPR di Bintan sekitar Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Galang Batang, Nikoi, Kawal, Teluk Bakau, Malang Rapat, Wacopek, Busung, Pulau Pucong dan Sei Kecil masih terus beroperasi. Kenapa bisa begitu?
Masih maraknya pertambangan pasir ilegal di Bintan khususnya wilayah Provinsi Kepri dan terkesan sulit untuk diberantas penyebabnya adalah keterlibatan penegak hukum secara langsung dan tidak langsung dalam pertambangan ilegal itu sendiri. Artinya, praktiknya ada hambatan-hambatan eksternal. Salah satunya terkait banyak tambang ilegal dilindungi atau memiliki penjaga (backing) aparat dan pejabat.
Pertambangan Pasir, Timah, Batu Granit dan Bauksit di Provinsi Kepri banyak sekali ilegal dan itu di-backing oknum aparat dan pejabat. Sebenarnya kegiatan ini kasat mata tapi gak pernah bisa diberantas secara tuntas karena di sana bermain dana yang cukup besar yang dibagi-bagi. Itu inti masalahnya.
“Praktik pungutan liar (pungli) kepada oknum aparat juga membuat pelaku tambang ilegal merasa aman. Modus lainnya satu lokasi Tambang yang memiliki izin, tapi menampung puluhan tambang ilegal disekitarnya.”
Penyebab lainnya, yaitu lemahnya pengawasan dan Koordinasi yang buruk antara pemerintah kabupaten dan Provinsi, serta kapasitas pemerintah pusat yang terbatas untuk mengawasi wilayah yang luas, menyebabkan pengawasan menjadi longgar dan tambang ilegal bermunculan.
Bahwa Pemerintah Daerah Kab/Kota dan Provinsi harus melakukan pembinaan kepada para penambang ilegal agar mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk melegalkan aktivitas penambangan. IPR menjadi sebagai alternatif dari kegiatan penambangan ilegal yang berbahaya dan merusak.
Sebagaimana diketahui bahwa, wewenang mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) saat ini didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Sebelumnya, perizinan IPR diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun kewenangan tersebut telah dialihkan ke pemerintah daerah.*
