Polres Tanjungpinang Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Seligi 2019

TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Dengan tema “Menumbuhkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Masyarakat dalam Berlalu-lintas” Polres Tanjungpinang Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seligi 2019, Senin, (29/4) di lapangan apel Mapolres Tanjungpinang.

Kegiatan dihadiri oleh, Kajari Tanjungpinang, diwakili Bapak Amri, Danpomal diwakili Kapten Irawan, Kadishub kota Tanjungpinang Bambang Hartanto, Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP. Krisna Ramadhani. YAL. SIK, Jasa Raharja kota Tanjungpinang Rudi Elfis dan Pju dan Para Kapolsek jajaran Polres Tanjungpinang, serta tamu undangan dan peserta apel yang hadir sejumlah 150 orang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP. Ucok Lasdin Silalahi, SIK.MH, yang diwakili oleh Kabag ops Polres Tanjungpinang Kompol Verry Edul Vandria Noor selaku pimpinan apel membacakan sambutan Kepala Korps Lalu Lintas Polri sebagai berikut :

Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan paska Pileg dan Pilpres tahun 2019 serta cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan 1440 H, serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesusi dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Perlu diketahui bersama data jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang tahun 2017 sejumlah 833.607 kasus dan pada tahun 2018 sejumlah 1.243.047 kasus atau ada kenaikan tren (49 %).

Teguran tahun 2017 sejumlah 833.607 pelanggaran dan pada tahun 2018 sejumlah 891.525 pelanggaran atau ada kenaikan tren (7 %).

Jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2017 sejumlah 5.556 kejadian dan pada tahun 2018 sejumlah 4.096 kejadian atau ada penurunan tren (-26 %).

Korban meninggal dunia tahun 2017 sejumlah 1.605 orang dan pada tahun 2018 sejumlah 1.134 orang atau ada penurunan tren (-29 %).

Korban luka berat tahun 2017 sejumlah 819 orang dan pada tahun 2018 sejumlah 542 orang atau ada penurunan tren (-34 %).

Korban luka ringan tahun 2017 sejumlah 6.470 orang dan pada tahun 2018 sejumlah 4.799 orang atau ada penurunan tren (-26 %).

Sementara Amanat Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah bagaimana untuk :

1. Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalulintas (kamseltibcar lantas).

2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

3. Membangun budaya tertib berlalu lintas.

4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

Keempat point diatas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan perlu sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak.

Adapun sasaran operasi keselamatan tahun 2019 diprioriraskan terhadap 7 (tujuh) prioritas pelanggaran lalu lintas, antara lain :

1. Menggunakan handphone saat mengemudi,

2. Tidak menggunakan safety belt,

3. Menaikkan dan menurunkan penumpang dijalan tol,

4. Melawan arus lalu lintas,

5. Mengendarai kendaraan dibawah pengaruh alkohol/miras/narkoba,

6. Mengemudikan kendaraan dibawah umur,

7. Melebihi batas kecepatan maksimal dan menggunakan bahu jalan bukan peruntukanya.

Disampaikan juga bahwa, Operasi Keselamatan ini diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi yaitu :

1 Meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya,

2. Meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,

3. Menurunya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,

4. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas. (red)

Sumber : Humas Polres Tanjungpinang

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept