
Kepritoday.com – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AZ (67) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun, Bunga (nama samaran), seorang pelajar SMP. Kejadian ini terungkap setelah ayah korban melaporkan kasus tersebut pada Sabtu (17/05).
Kronologi Kejahatan Berantai
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan bahwa aksi keji AZ berlangsung sejak Agustus 2024 hingga Mei 2025 di Air Luguk, Dusun II RT 005 RW 003, Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara. “Pelaku pertama kali melakukan pemaksaan pada Agustus 2024, kemudian kembali beraksi di Januari dan Mei 2025. Korban dipanggil ke rumah pelaku, dipaksa membuka pakaian, dan mengalami kekerasan seksual sebanyak empat kali,” ujar Alfajri.
Setelah setiap kejadian, AZ memberikan uang Rp50.000 kepada korban dan mengancam agar Bunga tidak membocorkan aksinya. “Modus pemberian uang ini membuat korban awalnya enggan melapor,” tambahnya.
Laporan Keluarga dan Pengakuan Pelaku
Kasus ini terungkap ketika ayah korban, AF, curiga atas kepemilikan uang dan sepeda baru Bunga. Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan kekerasan yang dialaminya. “Keluarga langsung melaporkan ke Polres Anambas. Tim kami segera bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku,” jelas Alfajri.
AZ mengakui semua perbuatannya saat pemeriksaan. “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim.
Upaya Perlindungan Korban dan Respons Masyarakat
Polres Anambas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual pada anak. “Korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan psikologis. Kami harap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk melindungi anak-anak,” tutup Alfajri.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Email: [email protected]
Twitter: @polres_anambas
Facebook: Polres Anambas
Instagram: @humasresanambas
Komentar