NATUNA, KEPRITODAY.COM – Tindak lanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Natuna pada Mei 2020 lalu, saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Adamsyah melalui sambungan selulernya. Rabu, (17/06/2020) malam.
Menurut keterangan Adamsyah, penyelidikan dilakukan oleh tim yang terdiri dari sejumlah instansi seperti BKPSDM, Inspektorat, dan Asisten III.
“Semua sudah dalam proses, yang bersangkutan juga sudah dipanggil, artinya semua sudah ditindak lanjuti kasus ini”, ujar Adamsyah.
Lanjut Adamsyah, jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan kedisiplinan kepegawaian, maka akan dikenakan sanksi ringan berupa teguran, hingga sanksi berat non job dari jabatan.
“Kalau memang misalnya ada terdapat pelanggaran, prosesnya kan nanti berjalan. Mulai dari teguran peringatan, sampai ke sanksi berat. Tinggal kebijakan dari Bupati lagi nanti”, terangnya.
Sebelumnya diketahui, Kadiskes Natuna Rizal Rinaldi diduga melanggar aturan kerena melakukan perjalanan mudik ke Tanjungpinang pada bulan Ramadhan 1441 H, ditengah Pandemi Covid-19.
Padahal peraturan larangan mudik tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Bahkan saat itu, Bupati Natuna sendiri juga telah mengeluarkan peraturan larangan mudik Lebaran bagi ASN Natuna ditengah pandemi Covid-19.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, dilansir hariankepri.com, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal sempat memerintahkan BKPSDM membentuk tim pemeriksa dugaan pelanggaran Kepala Dinas Kesehatan Natuna, Rizal Rinaldy. (Zal).