Kepritoday.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pengedar sabu di wilayah Pontianak Utara, Kalimantan Barat. Tersangka, Juini Mustofa, kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan tersebut pada Rabu, 17 September 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas peredaran sabu di Pontianak Utara. Tim segera melakukan pengintaian dan observasi di lokasi yang disebutkan. “Tim melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Eko.
Penggeledahan dilakukan terhadap tersangka dan sepeda motornya. Hasilnya, tim menemukan tas ransel hitam berisi dua bungkus diduga sabu. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses interogasi sedang berlangsung guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Penangkapan Juini Mustofa merupakan hasil operasi intelijen yang cermat. Informasi masyarakat menjadi kunci awal pengungkapan kasus ini. Tim Bareskrim Polri melakukan pengamatan di wilayah Pontianak Utara hingga mendeteksi tersangka. Gerak-gerik Juini Mustofa yang mencurigakan memicu tindakan cepat dari tim. Penggeledahan langsung menemukan sabu dalam tas ransel yang dibawanya. Barang bukti ini menjadi dasar untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Juini Mustofa saat ini menjalani penahanan di kantor Bareskrim Polri. Pihak kepolisian tengah mendalami asal-usul sabu dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar. Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika tetap menjadi fokus utama, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas kejahatan narkoba. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan penegakan hukum yang tegas.
Source: tribratanews