BINTAN, Kepritoday.com – Polri bertugas bukan saja untuk melakukan penindakan terhadap pelaku Kejahatan, Namun Polri khususnya Polres Bintan juga melaksanakan kegiatan di hari Minggu yang diberi nama dengan Minggu Kasih (13/8/2023)
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. mengatakan bahwa selain melaksanakan Jumat Curhat yang dilaksanakan di hari Jumat juga dilakukan kegiatan Minggu Kasih yang dilaksanakan pada hari Minggu oleh Polres Bintan beserta Polsek jajaran.
“Kegiatan Minggu Kasih ini merupakan program oleh Polri khususnya Polres Bintan yang bertujuan untuk menjalin silaturahmi, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam menjaga harkamtibmas di wilayah Bintan serta menjalankan toleransi terhadap umat beragama.”
Hari Minggu ini Polsek Bintan Timur melaksanakan Minggu Kasih bersama Pendeta Victoriana Desmatrusia Resdawati dan jemaat di Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) di Kelong Enam Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Sedangkan Polsek Teluk Bintan melaksanakan Minggu Kasih dilaksanakan di Mako Polsek Teluk Bintan, Tembeling.
Untuk Polsek Gunung Kijang dilaksanakan di Kampung Pulau Pucung Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.
Dalam Minggu kasih tersebut banyak hal juga yang disampaikan oleh personel kepada masyarakat antara lain himbauan agar tidak membakar lahan atau hutan untuk kegiatan perkebunan, himbauan dan kerja sama untuk mengantisipasi kejahatan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Kapolres juga memberikan himbauan terkait keamanan dan kesadaran lingkungan, termasuk pesan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dapat menyebabkan kebakaran hutan.
“Di kegiatan Minggu Kasih ini masyarakat juga mendapatkan nasehat dan tehnik agar terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum yang tanpa di sadari oleh masyarakat, seperti larangan membakar Hutan dan lahan untuk lahan perkebunan.” ujar Kapolres Bintan
“Kita harapkan masyarakat di Kabupaten Bintan tidak ada yang terjerat dengan hukum yang tidak dimengerti oleh masyarakat, apalagi terjerat dengan perbuatan yang sengaja dilakukan yang dapat merugikan orang lain,” tutup AKBP Riky Iswoyo.
Sumber: Humas Polres Bintan ()