Kepritoday.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau seluruh kepala daerah untuk bijak dalam menetapkan kebijakan pajak dan retribusi. Ia menegaskan, pajak daerah harus disusun dengan prinsip tidak memberatkan rakyat serta dilakukan secara bertahap.
“Saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,” kata Tito di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Imbauan ini disampaikan sebagai respons atas kebijakan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Kebijakan tersebut memicu kemarahan warga dan aksi demonstrasi yang berujung ricuh.
Mendagri menekankan bahwa penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) harus dihitung secara cermat. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi warga agar kebijakan pajak tidak membebani.
“Itu jangan sampai memberatkan masyarakat. Prinsip utamanya itu,” ujarnya.
Mantan Kapolri itu juga mengingatkan agar kebijakan baru diberi waktu sosialisasi yang memadai. Ia mencontohkan, peraturan dapat disusun tahun ini namun baru diberlakukan per 1 Januari tahun berikutnya. Hal ini dinilai akan memberi ruang bagi masyarakat untuk beradaptasi.
Selain itu, Tito meminta pemerintah daerah memperhatikan dinamika masyarakat sebelum mengambil keputusan. Ia menyarankan metode responsif dan akomodatif seperti dialog terbuka untuk menjaring masukan.
Di sisi lain, Mendagri mengingatkan warga agar menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan mengikuti jalur hukum yang berlaku.
“Kalau ada tuntutan, lakukan dengan mekanisme yang ada. Jangan melanggar,” tegasnya.
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com





