ANAMBAS, Kepritoday.com – Dalam rangka penguatan efektifitas Implementasi pelayanan perizinan dalam Sistem Elektronik Administrasi Pelayanan Terintegrasi Kawasan Konservasi di Kepulauan Anambas. Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru mengadakan kegiatan Sosialisasi untuk para pelaku wisata dan instansi yang bergerak di wilayah anambas, terkhusus pulau Jemaja.
Acara berlangsung khidmat di Ruang Pertemuan Wisma Miranti, Letung Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas, giat ini digelar selama 1 (satu) hari, Selasa (23/07/2024).
Kepala LKKPN Pekanbaru Rahmat Irfansyah yang diwakili oleh Gita Endang Palufi selaku penanggung jawab kegiatan saat di wawancara media ini mengatakan, Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada pelaku wisata di kawasan Konservasi tentang layanan perizinan dan ketentuan pemanfaatannya yang meliputi aktivitas penelitian, pendidikan dan pariwisata alam perairan di wilayah Anambas.
Gita juga menjelaskan bahwa Sistem Elektronik Administrasi Pelayanan Terintegrasi Kawasan Konservasi (SEAPARK) merupakan sistem digital, untuk mempermudah pelayanan perizinan bagi masyarakat di kawasan konservasi dalam menerbitkan karcis masuk pariwisata/tanda masuk penelitian dan pendidikan yang wajib dimiliki seseorang ketika ingin melakukan aktivitas di dalam Kawasan Konservasi.
Sistem Elektronik Administrasi Pelayanan Terintegrasi Kawasan Konservasi (Seapark) ini bertujuan agar penggiat Konservasi Kawasan Perairan mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan aktifitas di kawasan Konservasi di Kepulauan Anambas, sehingga salah satunya, kegiatan pariwisata di Kepulauan Anambas terus maju dan berkembang.
“Layanan digital Seapark ini, dapat diakses secara mandiri, Yakni mulai dari memasukkan data wisatawan domestik maupun manca negara yang akan masuk dan berkunjung ke kawasan konservasi, yang mana tentu akan mengarah kepada proses verifikasi hingga proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah terintegrasi dalam layanan ini.
Sasaran dari sosialisasi ini adalah Para pelaku wisata/pengurus Kelompok Sadar Wisata Desa, Pengelola Hotel, Bandara dan lain-lain. dijelaskan bahwa karena aktifitas mereka bersentuhan langsung dengan Pariwisata, oleh karena itu Para operator Pariwisata yang saat ini di undang sebagai Peserta Sosialisasi.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Kepulauan Anambas saat ini telah dijadikan sebagai kawasan Konservasi, selanjutnya, aktifitas yang ada di Kepulauan Anambas termasuk Pariwisata, penelitian, pendidikan dan lain-lain sudah ada ketentuan pemanfaatan nya, dan itu sudah tertuang didalam peraturan Permen KP 30 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, bahwa kegiatan tersebut diperbolehkan dengan syarat. ada beberapa poin penting yang ingin dicapai setelah Sosialisasi ini dilaksanakan.
“Nah salah satunya dengan terimplementasinya penerbitan karcis masuk atau tanda masuk, “Tambah nya.
Selain itu, Masih kata Gita, di Kepulauan Anambas sendiri sosialisasi seperti ini sudah Dua Kali dilaksanakan, sebelum nya dilakukan sosialisasi serupa yang di gelar di Tarempa Kecamatan Siantan pada bulan Februari 2024 dan sekarang ini kali ke Dua pelaksanaan nya.
“Untuk jangka panjang nya tentu diharapkan terkait penerbitan Karcis ini bisa ter Implementasi, setiap orang yang melakukan aktivitas dapat tertib administrasi, supaya setiap aktifitas Konservasi yang ada di Kepualauan Anambas bisa terpantau dengan baik, jadi kita akan tau kegiatan di Anambas jenis apa saja yang dilaksanakan dan selain itu apakah lingkungan nya tetap terjaga apa tidak semua akan terpantau, ungkapnya.
Hadir dalam giat ini, Perwakilan Camat Jemaja , Perwakilan Lurah Letung, Perwakilan Posal Jemaja, Perwakilan Polsek Jemaja, Korwil DPPP Jemaja, Perwakilan Bandara Letung, Perwakilan Syahbandar Letung, Gusti Munandar (HPI Jemaja), Pokdarwis Genting Pulur, Perwakilan Pengelola Jemaja Island Resort, Perwakilan Wisma Miranti, Pengelola Penyu Jemaja Lestari, Pokdarwis Desa Landak dan Pokdarwis Batu Berapit. (Fendi)