pemko pinang

Ketua LSM Diduga Bekingi Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir di Jalan Pemuda

Poto Pekerjaan Penanggulangan Banjir di Jalan Pemuda Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Demi kepedulian Pemerintah untuk mengatasi banjir di jalan pemuda, KotaTanjungpinang, Provinsi Kepri. Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, telah mengucurkan dana sebesar Rp. 7,999.165.000,- dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) TA 2017, untuk pekerjaan Pembangunan Penanggulangan Banjir.

Pekerjaan Pembangunan Pengendalian Banjir di Jalan Pemuda, Kota Tanjungpinang ini, dikerjakan oleh PT. Jaya Kencana Sarana. Namun, pada pemberitaan media ini sebelumnya, Proyek ini sudah mendapatkan kritikan dari masyarakat, karena terdapat kejanggalan pada nilai kontrak proyek.

Setelah beberapa hari proyek dikerjakan, papan plang proyek dengan nilai kontrak pertama tertulis dengan nilai kontrak Rp. 7.999.165.0000,00 ,- kemudian nilai kontrak diganti dengan Rp. 7.999.165.000.00,-  Dalam penulisan nilai kontrak, proyek tersebut sudah melakukan pembohongan publik.

(Baca :http://www.kepritoday.com/nilai-proyek-penanggulangan-banjir-di-jalan-pemuda-menuai-kritikan/)

Tidak hanya dari nilai kontrak, media ini juga melihat kejanggalan lainnya dari Proyek ini, kejanggalan tersebut terdapat pada struktur dari perusahaan yang mendapat proyek tersebut. Dimana pada proyek ini, untuk bagian Humasnya diduduki oleh Oknum yang menjabat sebagai Ketua di salahsatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di Provinsi Kepri.

Sofyan Tanjung (77), salah seorang Tokoh masyarakat, Kota Tanjungpinang, Kepri, yang juga merupakan Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Riau, selama dua Periode (1987-1992 / 1992-1997) yang diusung dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI), yang juga sebagai pengamat pembangunan – pembangunan di Kepri, turut mengomentari Pekerjaan Pembangunan Pengendalian Banjir di Jalan Pemuda, Kota Tanjungpinang ini.

Dia mengatakan, bahwa proyek penanggulangan banjir dijalan Pemuda ini, menurut Informasi dibekingi oleh Oknum Ketua LSM, yang mengaku sebagai Humas pada pekerjaan proyek tersebut. Dan hal tersebut dinilai telah menyalahi tugas dan fungsi dari LSM, yang berfungsi sebagai Pengawas dan Sosial Kontrol.

“ Kalau Oknum LSM yang menjadi Humas di proyek tersebut, apalagi dia (Oknum LSM-red) adalah selaku Ketua di LSM yang dipimpinnya, sama juga dengan mendukung kalau-kalau ada terjadi ketidak beresan pada proyek penanggulangan banjir ini, dan Oknum Ketua LSM tersebut dinilai telah menyalahi tugas dan fungsi LSM, dengan fungsinya sebagai Pengawas dan Sosial Kontrol dalam menjalankan tugasnya.” Jelas Ayah Tanjung, panggilan akrabnya.

Ditambahkannya, kita tidak tahu, mengerti atau tidak Oknum Ketua LSM tersebut, dengan tugas dan fungsi dari LSM. Tapi yang jelas kedudukannya sebagai Humas pada proyek tersebut sudah menyalahi tugas dan fungsi dari LSM. Urainya.

Dijelaskannya lagi, kalau dia (Oknum Ketua LSM-red), ingin menjadi Humas atau salah satu pengurus dari perusahaan pada proyek apapun, seharusnya, dia Non Aktif  dulu dari struktural LSM yang dia pimpin, agar tidak terjadi salah persepsi dari pihak – pihak lain.

Plang Proyek Yang Lama dan Yang Baru

Kemudian, kesalahan yang terdapat pada nilai kontrak, seharusnya plang tersebut jangan diganti, melainkan dicoret saja angka yang salah. Kemudian angka yang salah diparaf oleh pihak – pihak terkait, diantaranya oleh, Ketua Panitia Lelang, PPTK Proyek, Kontraktor Pelaksana serta dari Konsultan Pengawas, bukan mengganti papan plangnya. Jelas Ayah Tanjung lagi.

Dalam kejadian ini, diharapkan Pemerintah dan pihak terkait, untuk segera membentuk tim pemantau terhadap proyek pembangunan yang saat ini sedang berjalan. Tim ini bisa saja merupakan Tim Independen, dengan melibatkan para Akademisi, agar proyek pembangunan bisa berjalan dengan lancar, tanpa ada kritikan dari pihak – pihak tertentu, apalagi proyek ini didanai oleh APBN dengan nilai milyaran rupiah. Lanjut Sofyan Tanjung. (Djo).

 

Ruangan komen telah ditutup.